Saterdag 01 Junie 2013
just write anythiung in my mind and that i want, proudly present Rumah Karya Pena: Rumah Karya Pena: ANALISISURGENTSI IMPLEMENTASI ST...
Rumah Karya Pena: Rumah Karya Pena: ANALISISURGENTSI IMPLEMENTASI ST...: Rumah Karya Pena: ANALISISURGENTSI IMPLEMENTASI STRATEGI SEGMENTASI ... : ANALISIS URGENTSI IMPLEMENTASI STRATEGI SEGMENTASI PASAR DALAM MAN...
PANCASILA DAN UUD 1945
Kompetensi Dasar : Kemampuan menganalisis dan menerapkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Indikator :
• Mendeskripsikan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka • Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai • Mendeskripsikan Pancasila sebagai paradigma pembangunan • Menunjukkan sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila • Menguraikan tahap-tahap amandemen Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. • Menunjukkan perilaku konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara
MATERI POKOK :
A. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA B. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI C. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN D. AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. E. PERILAKU KONSTITUSIONAL DALAM HIDUP BERBANGSA DAN BERNEGARA
ABSTRAKSI
Pancasila bagi bangsa Indonesia selain sebagai dasar negara juga merupakan ideologi nasional yang memuat cita-cita bangsa. Pancasila adalah ideologi yang terbuka dan dinamis. Nilai-nilai Pancasila menjadi sumber bagi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Republik Indonesia memberikan landasan konstitusional bagi para penyelenggara negara , dan mengikat seluruh warga negara . Dengan perpedoman pada Pancasila dan UUD 1945 maka diharapkan kita berperilaku secara konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara.
A. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA 1. Pangertian idiologi Istilah idiologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar , cita-cita dan logos berarti ilmu. Secara harafiah idiologi berarti ilmu tentang ide atau gagasan. Dalam pengertian sehari-hari “idea”
2
disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita- cita bersifat tetap yang harus dicapai , sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan / paham. Beberapa pengertian ideologi sebagai berikut; a. Patrick Corbett menyatakan ideologi sebagai setiap struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai sifat hakekat manusia dan alam semesta yang ia hidup didalamnya, suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut independen, dan suatu dambaan agar keyakinan- keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan b. AS Hornby menyatakan bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seseorang atau sekelompok orang. c. Soejono Soemargono menyatakan secara umum “ideologi” sebagai kumpulan gagasan , ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut : a. Bidang politik b. Bidang sosial c. Bidang kebudayaan d. Bidang agama
Menurut Frans Magnis Suseno , ideologi sebagai suatu sistem pemikiran, dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan terbuka. a. Ideologi tertutup: merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ideologi ini mempunyai ciri: - Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. - Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat. - Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
b. Ideologi terbuka merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ideologi terbuka mempunyai ciri-ciri: - Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari moral , budaya masyarakat itu sendiri. - Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut - Ideologi terbuka tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri
3
2. Pancasila sebagai ideologi bangsa Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa tercantum dalam ketetapan MPR No XVIII/ MPR /1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No II / MPR / 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar Negara. Pada pasal 1 Ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Catatan risalah /penjelasan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Ketetapan tersebut menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam Ketetapan dalam ketetapan ini didalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional sebagai cita cita dan tujuan negara. Dengan mendasarkan pada ketetapan MPR tersebut secara jelas menyatakan bahwa kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah sebagai: a) Sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut : (1) Sebagai dasar menegara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Arti menegara adalah menunjukkan sifat aktif daripada sekedar bernegara. (2) Sebagai dasar untuk ulah atau aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dari dan sesuai dengan prinsip prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. (3) Sebagai dasar perhubungan (pergaulan, interaksi) antara warganegara yang satu dengan sesama warganegara. Diartikan bahwa penerimaan Pancasila oleh masyarakat bernegara dapat memungkinkan masyarakat yang berbeda beda latar belakangnya dapat menjalin interaksi dan bekerjasama dengan baik
b) Sebagai ideologi nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ideologi nasional mengandung makna ideologi yang memuat cita-cita dan tujuan daripada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Ideologi Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka oleh karena mempunyai ciri-ciri: - Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak berasal dari luar melainkan digali dan diambil dari moral , budaya masyarakat itu sendiri. - Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut
4
- Bahwa ideologi itu tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Masyarakatlah yang memiliki ideologi Pancasila
Jadi ciri khas ideologi terbuka yakni bahwa isinya tidak operasional dan akan menjadi operasional apabila sudah dijabarkan kedalam peraturan perundangan. Oleh karena itu ideologi terbuka sebagaimana dikembangkan oleh bangsa Indonesia senantiasa terbuka untuk proses reformasi dalam bidang kenegaraan, karena ideologi terbuka berasal dari masyarakat yang sifatnya dinamis. Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai- nilai dasar yang terkandung didalamnya , namun mengeksplisitkan wawasan secara lebih kongkret sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat . Sumber semangat menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan umum UUD 1945. Dalam penjelasan tersebut dikatakan “Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan- aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang- undang yanglehih mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut”.
Beberapa faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah: a. Kenyataan dalam proses pembangunan nasional berencana dan dinamika masyarakat berkembang dengan cepat b. Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku cenderung meredupkan perkembangan dirinya. c. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional. d. Pengalaman sejarah kita di masa lampau
Pancasila sebagai ideologi terbuka terkandung nilai-nilai sebagai berikut: 1. Nilai dasar, yaitu merupakan esensi dari sila-sila Pacasila yang bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar ini terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga oleh karena Pembukaan memuat nilai- nilai dasar ideologi Pacasila maka pembukaan UUD 1945 merupakan suatu norma dasar yang merupakan tertib hukum tertinggi, sebagai
5
sumber hukum positif sehingga dalam negara memiliki kedudukan sebagai “Staatsfundamentalnorm” atau pokok kaidah negara yang fundamental. Sebagai ideologi terbuka nilai dasar ini bersifat tetap dan tetap melekat pada kelangsungan hidup negara, sehingga mengubah Pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai dasar ideologi Pancasila tersebut sama halnya dengan pembubaran negara. Adapun nilai dasar tersebut kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. 2. Nilai Instrumental merupakan eksplitasi penjabaran lebih lanjut dari nilai- nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya dalam UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang lima tahun senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat , undang-undang, departemen-departemen sebagai lembaga pelaksanaan dan lain sebagainya . Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan (reformatif). 3. Nilai Praktis, yaitu merupakan nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam realisasi nilai praktis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pacasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspirasi masyarakat.
Sungguhpun demikian keterbukaan ideologi Pacasila terdapat batas-batas yang tidak boleh dilanggar, yaitu antara lain;
a. Stabilitas nasional yang dinamis b. Larangan terhadap ideologi Marxisme, Leninisme, Komunisme c. Mencegah berkembangnya paham liberal d. Paham ateisme e. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan masyarakat f. Penciptaan norma-norma baru yang harus melalui konsensus di masyarakat
Jadi ideologi Pancasila bersifat terbuka pada hakikatnya , nilai-nilai dasar bersifat universal dan tetap, adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis refomatif yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi mayarakat. Hal inilah yang merupakan aspek penting dalam negara sebab suatu negara harus memiliki landasan nilai, dasar nilai serta asas kerokhanian yang jelas yang memberikan arahan , motivasi, serta visi bagi bangsa dan negara dalam menghadapi perkembangan dunia yang semakin tidak menentu ini. Agar reformasi tidak sampai terjebak pada suatu ajang perebutan kekuasaan oleh kelompok – kelompok kekuatan sosial politik negara maka sudah seharusnya melakukan revitalisasi ideologi negara yang merupakan dasar hidup bersama.
6
4. Pancasila sebagai Ideologi yang Dinamis Suatu ideologi terbuka bersifat dinamis karena ia terbuka terhadap masuknya pengaruh dan nilai-nilai baru yang akan memperkaya nilai ideologi itu sendiri. Sekaligus masukknya nilai baru tersebut menjadikan ideologi yang bersangkutan mudah sekali menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman dan pemikiran manusia. Pancasila sebagai ideologi terbuka bersifat dinamis. Dinamis artinya mampu menyesuaikan diri terhadap perkembangan dengan menerima masuknya nilai baru. Nilai nilai instrumental Pancasila senantiasa berubah, dan dinamis berkembang menyeseuaikan dengan tuntutan perubahan. Namun nilai-nilai dasarnya adalah tetap sebab apabila nilai-nilai dasarnya berubah maka berubah pula ideologi tersebut. Sebagaimana uraian di atas dalam Pancasila terkandung tiga nilai yaitu nilai dasar, nilai instrumnetal dan nilai praktis. Pancasila dengan baik dapat memenuhi kreteria sebagai ideologi yang terbuka dan dinamis. Menurut Alfian suatu ideologi dikatakan sebagai terbuka dan dinamis bila memiliki 3 dimensi yaitu dimensi realitas, idealitas, dan flekbilitas. 1) Dimensi realita dari ideologi Bahwa nilai-nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakatnya. Nilai-nilai itu benar benar telah dijalankan, diamalkan dan dihayati sebagai nilai dasar bersama. Nilai-nilai ideologi itu tertanam dan berakar di dalam masyarakatnya. Ditinjau dari segi ini ideologi Pancasila mengandung dimensi realita di dalamnya. Nilai-nilai dasar Pancasila bersumber dan ada dalam budaya dan pengalaman bangsa termasuk pengalaman dalam berhubungan dengan bangsa lain. Menurut Alfian , kelima nilai dasar Pancasila itu mereka temukan dalam suasana atau pengalaman kehidupan masyarakat desa kita yang bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan atau kebersamaan 2) Dimensi idealitas dari ideologi Mengandung makna bahwa suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Ideologi tidak sekedar mendeskripsikan atau menggambarkan hakekat manusia dan kehidupannya namun juga memberi gambaran ideal masyarakat sekaligus memberi arah pedoman yang ingin dituju oleh masyarakat tersebut. Menurut Sastrapetadja , ideologi selain memberi penafsiran atau pemahaman atas kenyataan, juga mempunyai sifat futuristik yaitu memberi gambaran akan masa depan. Nilai nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila merupakan nilai nilai yang dicita-citakan dan ingin diwujudkan 3) Dimensi fleksibilitas dari ideologi Mengandung pengertian bahwa ideologi memiliki keluwesan yang memungkinkan bahkan merangsang pengembangan pemikiran pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakekat atau jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
7
Menurut Alfian , dimensi fleksibilitas suatu ideologi hanya mungkin dimiliki oleh ideologi yang terbuka atau ideologi yang demokratis karena ideologi yang terbuka atau demokratis justru mempertaruhkan relevansi kekuatannya pada keberhasilannya merangsang masyarakat untuk megembangkan pemikiran pemikiran baru tentang nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Melalui pemikiran pemikiran baru tersebut ideologi dapat memperbaharui dan mempersegar makna, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu tanpa khawatir atau menaruh curiga akan kehilangan nilai-nilai dasarnya
TUGAS KELOMPOK
Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi yang terbuka yaitu memiliki unsur realitas, idealitas dan fleksibilitas. Unsur realitas dari Pancasila adalah bahwa nilai-nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakatnya dan benar benar telah dijalankan, diamalkan dan dihayati sebagai nilai dasar bersama. Sekarang berikan contoh nyata bahwa nilai Pancasila telah dijalankan oleh masyarakat Indonesia Kegiatan dilakukan dengan mengisi lembar kerja berikut:
No Nilai Wujud nyata dalam kehidupan masyarakat 1 Ketuhanan Yang Maha Esa 1. 2. 3.
2 Kemanusiaan yang adil dan beradab
1. 2. 3.
3 Persatuan Indonesia 1. 2. 3.
4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan
1. 2. 3.
5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1. 2. 3.
8
Tugas dilakukan secara kelompok dan dipresentasikan
B. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
1. Pancasila berisi nilai-nilai dasar Pancasila berisi seperangkat nilai yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat. Nilai-nilai itu berasal dari kelima sila dari Pancasila yang apabila diringkas terdiri dari : 1. Nilai Ketuhanan 2. Nilai Kemanusiaan 3. Nilai Ketuhanan 4. Nilai Kerakyatan 5. Nilai Keadilan Nilai-nilai Pancasila tersebut termasuk dalam tingkatan nilai dasar. Nilai ini mendasari nilai lainnya yaitu nilai instrumental. Nilai dasar sekaligus mendasar semua aktifitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap. Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional dari negara Indonesia memiliki konsekwensi logis untuk menerima dan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara. Hal ini diupayakan dengan menjabarkan nilai Pancasila tersebut kedalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan ini selanjutnya menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara. Pancasila dalam jenjang norma hukum berkedudukan sebagai norma dasar atau grundnorm daripada tertib hukum Indonesia. Sebagai norma dasar maka Pancasila mendasari dan menjadi sumber bagi pembentukan hukum serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional yaitu sumber bagi penyusunan peraturan perundang-undangan nasional.
2. Makna setiap nilai dari Pancasila Nilai-nilai Pancasila termasuk dalam nilai dasar. Nilai dasar itu memiliki kandungan makna yang dalam dan luhur bagi bangsa Indonesia. Kelima nilai dasar itu menjadi sumber bagi pengembangan nilai-nilai dibawahnya.
a. Makna Ketuhanan Yang Maha Esa 1) Pengakuan dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa 2) Menciptakan sikap taat menjalankan menurut apa yang diperintahkan melalui ajaran-ajaranNya 3) Mengakui dan memberikan kebebasan pada ornag lain untuk memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya 4) Tidak ada paksaan dan memaksakan agama kepada orang lain
9
5) Menciptkan pola hidup saling menghargai dan menghormati antar umat beragama
b. Makna Kemansuiaan Yang Adil dan Beradab 1) kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan tuntutan hati nurani 2) pengakuan dan penghormatan akan hak asasi manusia 3) menwujudkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadaban 4) mengembangkan sikap saling mencintai atas dasar kemanusiaan 5) memunculkan sikap tenggang rasa dan tepo slira dalam hubungan sosial
c. Makna persatuan Indonesia 1) Mengakui dan menghormati adanya perbedaan dalam masyarakat Indonesia 2) Menjalin kerjasama yang erat dalam wujud kebersamaan dan kegotongroyongan 3) Kebulatan tekad bersama untuk mewujudkan persatuan bangsa 4) Mengutamakan kepentingan bersama diatas pribadi dan golongan
d. Makna Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuswaratan perwakilan 1) pengakuan bahwa rakyat Indonesia adalah pemegang kedaulatan 2) mewujudkan demokrasi dalam kehidupan politik, ekonomi dan sosial 3) pengambilan keputusan mengutamakan prinsip musyawarah mufakat 4) menghormati dan menghargai keputusan yang telah dihasilkan bersama 5) bertanggung jawab melaksanakan keputusan
e. Makna Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 1) keadilan untuk medapatkan sesuatu yang menjadi haknya 2) mengembangkan sikap adil terhadap sesama 3) menyeimbangkan antara hak dan kewajiban 4) saling bekerjasama untuk mendapatkan keadilan
Gb. Gotong –royong masyarakat desa menunjukkan adanya demokrasi sosial
10
3. Pancasila sebagai sumber nilai Pada uraian di atas telah dikemukakan bahwa Pancasila berisi 5 nilai dasar sebagai landasan pokok penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai cita-cita bangsa merupakan cita- cita kenegaraan yang harus diwujudkan dalam kekuasaan yang melembaga atau terstruktur. Pancasila perlu diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan cara : a. pengamalan secara obyektif Pengamalan secara obyektif adalah dengan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan pada Pancasila b. pengamalan secara subyektif. Pengamalan secara subyektif adalah dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila secara pribadi dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kelima nilai dasar Pancasila itu bersifat fundamental, tetap dan abstrak. Oleh karena itu perlu dijabarkan dalam bentuk nilai instrumental yang lebih bersifat kongkrit dan operasional. Jabaran dari nilai dasar Pancasila itu dituangkan dalam UUD 1945 beserta peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya. Jadi dengan mentaati dan menjalankan ketentuan –ketentuan dalam UUD 1945 atau peraturan perundang-undangan dibawahnya berarti merupakan bentuk pengamalan Pancasila secara obyektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan secara obyektif membutuhkan dukungan kekuasaan negara untuk menerapkannnya. Seorang warga negara atau penyelenggara negara yang berperilaku menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mendapatkan sanksi. Pengamalan secara obyektif bersifat memaksa serta adanya sanksi hukum. Disamping mengamalkan secara obyektif , secara subyetif warga negara dan penyelenggara negara wajib mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dalam rangka pengamalan secara subyektif ini Pancasila menjadi sumber etika dalam bersikap dan bertingkah laku setiap warga negara dan penyelenggara negara. Etika berbangsa dan bernegara bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila. Dalam hubungannya dengan hal tersebut, MPR telah mengeluarkan ketetapan MPR No VII/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dinyatalan bahwa etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat.
11
Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara dan Bermasyarakat ini bertujuan untuk: (1) memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek; (2) menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat; dan (3) menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat. Etika kehidupan berbangsa meliputi : a. Etika Sosial dan Budaya b. Etika Pemerintahan dan Politik c. Etika Ekonomi dan Bisnis d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Dengan berpedoman pada etika kehidupan berbangsa tersebut maka penyelenggara negara dan warga negara dapat bersikap dan berperilaku secara baik bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya. Etika kehidupan berbangsa tidak memiliki sanksi hukum . Namun sebagai semacam kode etik, maka pedoman etika berbangsa memberikan sanksi moral bagi siapa saja yang berperilaku menyeimpang dari norma-norma etik yang baik.
TUGAS KELOMPOK
Etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan. Etika kehidupan berbangsa ini meliputi a. Etika Sosial dan Budaya b. Etika Pemerintahan dan Politik c. Etika Ekonomi dan Bisnis d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Lakukan kerja kelompok untuk menindetifikasi (menemutunjukkan contoh) perilaku-perilkau penyelenggara negara yang tidak sesuai atau bertentangan dengan etika kehidupan berbangsa. Untuk mengentahui bahasan lebih lanjut tentang Etika Kehidupan berbangsa, kalian dapt mempelajarinya pada bagian pengayaan. Kegiatan dilakukan dengan mengisi kertas kerja , berikut;
No Etika Contoh perilaku yang menyimpang 1. Etika Sosial dan Budaya 1. 2. 3. 2 Etika Pemerintahan dan Politik 1. 2.
12
3. 3 Etika Ekonomi dan Bisnis 1. 2. 3. 4 Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan 1. 2. 3. 5 Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan 1. 2. 3.
Hasil tugas dipresentasikan
C. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN 1. Pengertian Paradigma Istilah paradigma awalnya dipergunakan dan berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan, terutama dalam filsafat ilmu pengetahuan. Selain terminologis, istilah ini dikembangkan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution (1970:49). Paradigma diartikan sebagai asumsi dasar atau asumsi teoritis yang umum sehingga paradigma merupakan suatu sumber nilai, hukum dan metodologi. Sesuai dengan kedudukannya, paradigma memiliki fungsi yang strategis dalam membangun kerangka berpikir dan strategi penerapannya sehingga setiap ilmu pengetahuan memiliki sifat, ciri dan karakter yang khas berbeda dengan ilmu pengetahuan lainnya. Istilah peradigma semakin lama semakin berkembang dan biasa dipergunakan dalam berbagai bidang kehidupan dan ilmu pengetahuan. Misalnya, politik, hukum, ekonomi, budaya dan bidang-bidang ilmu lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari, paradigma berkembang menjadi terminology yang mengandung pegertian sebagai : sumber nilai, kerangka piker, orientasi dasar, sumber asas, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan dan proses dalam bidang tertentu, termasuk dalam pembangunan, gerakan reformasi maupun dalam proses pendidikan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi dan fungsi yang strategis dalam setiap proses kegiatan, termasuk kegiatan pembangunan. Perencanaan, proses pelaksanaan dan hasil-hasilnya dapat diukur dengan paradigma tertentu yang diyakini kebenarannya.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka mencapai masyarakat adil yang berkemakmuran dan makmur yang berkeadilan. Pembangunan nasional merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dasar yang diyakini kebenarannya. Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan
13
negara adalah :”melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan pertama merupakan manifestasi dari negara hukum formal Sedangkan tujuan kedua dan ketiga merupakan manifestasi dari pengertian negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai manifestasi tujuan khusus atau nasional. Sementara tujuan yang terakhir merupakan perwujudan dari kesadaran bahwa yang hidup ditengah-tengah pergaulan masyarakat internasional. Secara filosofis, Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi yang sangat mendasar. Artinya, setiap pelaksanaan pembangunan nasional harus didasarkan atas nilai-nilai ya ng terkandung dalam sila-sila Pancasila. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dikembalikan atas dasar ontologis manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial. Oleh karena itu, baik buruknya pelaksanaan Pancasila harus dikembalikan kepada kondisi objektif dari manusia Indonesia. Apabila nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila sudah dapat diterima oleh manusia Indonesia (nasional maupun empiris), maka kita harus konsekuen untuk melaksanakannya. Bahkan, kita harus menjadikan Pancasila sebagai pedoman dan tolok ukur dalam setiap aktivitas bangsa Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila harus menjadi paradigma perilaku manusia Indonesia, termasuk dalam melaksanakan pembangunan nasionalnya. Berkaitan dnegan kenyataan di atas dan kondisi objektif bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia, maka tidak berlebihan apabila Pancasila menjadi tolok ukur atau parameter dalam setiap perilaku manusia Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan nasional harus dikembalikan pada hakikat manusia yang “monopluralis”. Berdasarkan kodratnya, manusia “monopluratis” memiliki cirri-ciri sebagai berikut : (1) terdiri dari jiwa dan raga, (2) sebagai makhluk individu dan sosial, serta (3) sebagai pribadi dan makhluk Allah. Dengan demikian, pembangunan nasional harus dilaksanakan atas dasar hakikat “monopluralis”. Pendek kata, baik buruknya dan berhasil tidaknya pembangunan nasional harus diukur dari nilai-nilai Pancasila sebagai kristalisasi hakikat manusia “monopluralis”. Sebagai konsekuensi pemikiran di atas, maka pembangunan nasional sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia harus meliputi aspek jiwa yang mencakup akal, rasa dan kehendak; raga (jasmani); pribadi; sosial dan aspek ketuhanan yang terkristalisasi dalam nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, Pancasila dapat dipergunakan sebagai tolok ukur atau paradigma pembangunan nasional di berbagai bidang seperti politik dan hukum, ekonomi, hankam, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kehidupan agama. Adapun pokok-pokok Pancasila sebagai paradigma adalah;
14
b. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan politik dan hukum 1) pengembangan sistem politik negara yang menghargai harkat dan martabat manusia sebagai subyek atau pelaku 2) pengembangan sistem politik yang demokratis, berkedaulatan rakyat dan terbuka 3) sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai moral bukan sekedar kekuasaan 4) pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat 5) politik dan hukum yang didasarkan atas moral Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan
c. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ekonomi 1) dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan menjadi kerangka landasan pembangunan ekonomi 2) mengembangkan sistem ekonomi yang berperi kemanusiaan 3) mengembangkan sistem ekonomi Indonesia yang bercorak kekeluargaan 4) ekonomi yang menghindarkan diri dari segala bentuk monopoli dan persaingan bebas 5) ekonomi yang bertujuan keadilan dan kesejahteraan bersama
d. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan sosial budaya 1) pembangunan sosial budaya dilaksanakan demi terwujudnya masyrakat yang demokratis, aman, tentram dan damai 2) pembangunan sosial budaya yang menghargai kemajemukan masyarakat Indonesia 3) terbuka terhadap nilai-nilai luar yang positif untuk membangun masyarakat Indonesia yang modern 4) memelihara nilai-nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat e. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan pertahanan keamanan 1) pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara 2) mengembangkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta 3) mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain
f. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan tekonologi 1) pengembangan iptek diarahkan untuk mencapai kebahagian lahir batin, memenuhi kebutuhan material dan spiritual 2) pengembangan iptek mempertimbangkan aspek estetik dan moral 3) pengembangan iptek pada hakekatnya tidak boleh bebas nilai tetapi terikat pada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat 4) pembangunan iptek mempertimbangkan akal, rasa dan kehendak
15
5) pembangunan iptek bukan untuk kesombongan melainkan untuk peningkatan kualitas manusia, peningkatan harkat dan martabat manusia
g. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan agama 1) pengembangan kehidupan beragama adalah terciptanya kehidupan sosial yang saling menghargai dan menghormati 2) memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama 3) tidak memaksakan keyakinan agama kepada orang lain 4) mengakui keberadaan agama orang lain dengan tidak saling menjelekkan dan menghina antar umat beragama
TUGAS
Pancasila sebagai paradigma pembangunan dapat diterapkan pula sebagai paradigma pembangunan dalam bidang pendidikan. Saat ini pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan kebijakan Ujian Akhir Nasional dengan batas nilai kelulusan 4.0. Ada yang pro dan kontra atas kebijakan ini. Bagaimana pendapat anda atas hal tersebut? Lakukan debat publik untuk membicarakan masalah di dalam berbagai topik debat.
Kompetensi Dasar : Kemampuan menganalisis dan menerapkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Indikator :
• Mendeskripsikan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka • Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai • Mendeskripsikan Pancasila sebagai paradigma pembangunan • Menunjukkan sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila • Menguraikan tahap-tahap amandemen Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. • Menunjukkan perilaku konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara
MATERI POKOK :
A. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA B. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI C. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN D. AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. E. PERILAKU KONSTITUSIONAL DALAM HIDUP BERBANGSA DAN BERNEGARA
ABSTRAKSI
Pancasila bagi bangsa Indonesia selain sebagai dasar negara juga merupakan ideologi nasional yang memuat cita-cita bangsa. Pancasila adalah ideologi yang terbuka dan dinamis. Nilai-nilai Pancasila menjadi sumber bagi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Republik Indonesia memberikan landasan konstitusional bagi para penyelenggara negara , dan mengikat seluruh warga negara . Dengan perpedoman pada Pancasila dan UUD 1945 maka diharapkan kita berperilaku secara konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara.
A. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA 1. Pangertian idiologi Istilah idiologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar , cita-cita dan logos berarti ilmu. Secara harafiah idiologi berarti ilmu tentang ide atau gagasan. Dalam pengertian sehari-hari “idea”
2
disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita- cita bersifat tetap yang harus dicapai , sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan / paham. Beberapa pengertian ideologi sebagai berikut; a. Patrick Corbett menyatakan ideologi sebagai setiap struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai sifat hakekat manusia dan alam semesta yang ia hidup didalamnya, suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut independen, dan suatu dambaan agar keyakinan- keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan b. AS Hornby menyatakan bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seseorang atau sekelompok orang. c. Soejono Soemargono menyatakan secara umum “ideologi” sebagai kumpulan gagasan , ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut : a. Bidang politik b. Bidang sosial c. Bidang kebudayaan d. Bidang agama
Menurut Frans Magnis Suseno , ideologi sebagai suatu sistem pemikiran, dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan terbuka. a. Ideologi tertutup: merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ideologi ini mempunyai ciri: - Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. - Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat. - Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
b. Ideologi terbuka merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ideologi terbuka mempunyai ciri-ciri: - Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari moral , budaya masyarakat itu sendiri. - Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut - Ideologi terbuka tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri
3
2. Pancasila sebagai ideologi bangsa Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa tercantum dalam ketetapan MPR No XVIII/ MPR /1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No II / MPR / 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar Negara. Pada pasal 1 Ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Catatan risalah /penjelasan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Ketetapan tersebut menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam Ketetapan dalam ketetapan ini didalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional sebagai cita cita dan tujuan negara. Dengan mendasarkan pada ketetapan MPR tersebut secara jelas menyatakan bahwa kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah sebagai: a) Sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut : (1) Sebagai dasar menegara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Arti menegara adalah menunjukkan sifat aktif daripada sekedar bernegara. (2) Sebagai dasar untuk ulah atau aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dari dan sesuai dengan prinsip prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. (3) Sebagai dasar perhubungan (pergaulan, interaksi) antara warganegara yang satu dengan sesama warganegara. Diartikan bahwa penerimaan Pancasila oleh masyarakat bernegara dapat memungkinkan masyarakat yang berbeda beda latar belakangnya dapat menjalin interaksi dan bekerjasama dengan baik
b) Sebagai ideologi nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ideologi nasional mengandung makna ideologi yang memuat cita-cita dan tujuan daripada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Ideologi Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka oleh karena mempunyai ciri-ciri: - Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak berasal dari luar melainkan digali dan diambil dari moral , budaya masyarakat itu sendiri. - Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut
4
- Bahwa ideologi itu tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Masyarakatlah yang memiliki ideologi Pancasila
Jadi ciri khas ideologi terbuka yakni bahwa isinya tidak operasional dan akan menjadi operasional apabila sudah dijabarkan kedalam peraturan perundangan. Oleh karena itu ideologi terbuka sebagaimana dikembangkan oleh bangsa Indonesia senantiasa terbuka untuk proses reformasi dalam bidang kenegaraan, karena ideologi terbuka berasal dari masyarakat yang sifatnya dinamis. Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai- nilai dasar yang terkandung didalamnya , namun mengeksplisitkan wawasan secara lebih kongkret sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat . Sumber semangat menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan umum UUD 1945. Dalam penjelasan tersebut dikatakan “Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan- aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang- undang yanglehih mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut”.
Beberapa faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah: a. Kenyataan dalam proses pembangunan nasional berencana dan dinamika masyarakat berkembang dengan cepat b. Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku cenderung meredupkan perkembangan dirinya. c. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional. d. Pengalaman sejarah kita di masa lampau
Pancasila sebagai ideologi terbuka terkandung nilai-nilai sebagai berikut: 1. Nilai dasar, yaitu merupakan esensi dari sila-sila Pacasila yang bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar ini terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga oleh karena Pembukaan memuat nilai- nilai dasar ideologi Pacasila maka pembukaan UUD 1945 merupakan suatu norma dasar yang merupakan tertib hukum tertinggi, sebagai
5
sumber hukum positif sehingga dalam negara memiliki kedudukan sebagai “Staatsfundamentalnorm” atau pokok kaidah negara yang fundamental. Sebagai ideologi terbuka nilai dasar ini bersifat tetap dan tetap melekat pada kelangsungan hidup negara, sehingga mengubah Pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai dasar ideologi Pancasila tersebut sama halnya dengan pembubaran negara. Adapun nilai dasar tersebut kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. 2. Nilai Instrumental merupakan eksplitasi penjabaran lebih lanjut dari nilai- nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya dalam UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang lima tahun senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat , undang-undang, departemen-departemen sebagai lembaga pelaksanaan dan lain sebagainya . Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan (reformatif). 3. Nilai Praktis, yaitu merupakan nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam realisasi nilai praktis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pacasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspirasi masyarakat.
Sungguhpun demikian keterbukaan ideologi Pacasila terdapat batas-batas yang tidak boleh dilanggar, yaitu antara lain;
a. Stabilitas nasional yang dinamis b. Larangan terhadap ideologi Marxisme, Leninisme, Komunisme c. Mencegah berkembangnya paham liberal d. Paham ateisme e. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan masyarakat f. Penciptaan norma-norma baru yang harus melalui konsensus di masyarakat
Jadi ideologi Pancasila bersifat terbuka pada hakikatnya , nilai-nilai dasar bersifat universal dan tetap, adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis refomatif yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi mayarakat. Hal inilah yang merupakan aspek penting dalam negara sebab suatu negara harus memiliki landasan nilai, dasar nilai serta asas kerokhanian yang jelas yang memberikan arahan , motivasi, serta visi bagi bangsa dan negara dalam menghadapi perkembangan dunia yang semakin tidak menentu ini. Agar reformasi tidak sampai terjebak pada suatu ajang perebutan kekuasaan oleh kelompok – kelompok kekuatan sosial politik negara maka sudah seharusnya melakukan revitalisasi ideologi negara yang merupakan dasar hidup bersama.
6
4. Pancasila sebagai Ideologi yang Dinamis Suatu ideologi terbuka bersifat dinamis karena ia terbuka terhadap masuknya pengaruh dan nilai-nilai baru yang akan memperkaya nilai ideologi itu sendiri. Sekaligus masukknya nilai baru tersebut menjadikan ideologi yang bersangkutan mudah sekali menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman dan pemikiran manusia. Pancasila sebagai ideologi terbuka bersifat dinamis. Dinamis artinya mampu menyesuaikan diri terhadap perkembangan dengan menerima masuknya nilai baru. Nilai nilai instrumental Pancasila senantiasa berubah, dan dinamis berkembang menyeseuaikan dengan tuntutan perubahan. Namun nilai-nilai dasarnya adalah tetap sebab apabila nilai-nilai dasarnya berubah maka berubah pula ideologi tersebut. Sebagaimana uraian di atas dalam Pancasila terkandung tiga nilai yaitu nilai dasar, nilai instrumnetal dan nilai praktis. Pancasila dengan baik dapat memenuhi kreteria sebagai ideologi yang terbuka dan dinamis. Menurut Alfian suatu ideologi dikatakan sebagai terbuka dan dinamis bila memiliki 3 dimensi yaitu dimensi realitas, idealitas, dan flekbilitas. 1) Dimensi realita dari ideologi Bahwa nilai-nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakatnya. Nilai-nilai itu benar benar telah dijalankan, diamalkan dan dihayati sebagai nilai dasar bersama. Nilai-nilai ideologi itu tertanam dan berakar di dalam masyarakatnya. Ditinjau dari segi ini ideologi Pancasila mengandung dimensi realita di dalamnya. Nilai-nilai dasar Pancasila bersumber dan ada dalam budaya dan pengalaman bangsa termasuk pengalaman dalam berhubungan dengan bangsa lain. Menurut Alfian , kelima nilai dasar Pancasila itu mereka temukan dalam suasana atau pengalaman kehidupan masyarakat desa kita yang bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan atau kebersamaan 2) Dimensi idealitas dari ideologi Mengandung makna bahwa suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Ideologi tidak sekedar mendeskripsikan atau menggambarkan hakekat manusia dan kehidupannya namun juga memberi gambaran ideal masyarakat sekaligus memberi arah pedoman yang ingin dituju oleh masyarakat tersebut. Menurut Sastrapetadja , ideologi selain memberi penafsiran atau pemahaman atas kenyataan, juga mempunyai sifat futuristik yaitu memberi gambaran akan masa depan. Nilai nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila merupakan nilai nilai yang dicita-citakan dan ingin diwujudkan 3) Dimensi fleksibilitas dari ideologi Mengandung pengertian bahwa ideologi memiliki keluwesan yang memungkinkan bahkan merangsang pengembangan pemikiran pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakekat atau jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
7
Menurut Alfian , dimensi fleksibilitas suatu ideologi hanya mungkin dimiliki oleh ideologi yang terbuka atau ideologi yang demokratis karena ideologi yang terbuka atau demokratis justru mempertaruhkan relevansi kekuatannya pada keberhasilannya merangsang masyarakat untuk megembangkan pemikiran pemikiran baru tentang nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Melalui pemikiran pemikiran baru tersebut ideologi dapat memperbaharui dan mempersegar makna, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu tanpa khawatir atau menaruh curiga akan kehilangan nilai-nilai dasarnya
TUGAS KELOMPOK
Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi yang terbuka yaitu memiliki unsur realitas, idealitas dan fleksibilitas. Unsur realitas dari Pancasila adalah bahwa nilai-nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakatnya dan benar benar telah dijalankan, diamalkan dan dihayati sebagai nilai dasar bersama. Sekarang berikan contoh nyata bahwa nilai Pancasila telah dijalankan oleh masyarakat Indonesia Kegiatan dilakukan dengan mengisi lembar kerja berikut:
No Nilai Wujud nyata dalam kehidupan masyarakat 1 Ketuhanan Yang Maha Esa 1. 2. 3.
2 Kemanusiaan yang adil dan beradab
1. 2. 3.
3 Persatuan Indonesia 1. 2. 3.
4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan
1. 2. 3.
5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1. 2. 3.
8
Tugas dilakukan secara kelompok dan dipresentasikan
B. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
1. Pancasila berisi nilai-nilai dasar Pancasila berisi seperangkat nilai yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat. Nilai-nilai itu berasal dari kelima sila dari Pancasila yang apabila diringkas terdiri dari : 1. Nilai Ketuhanan 2. Nilai Kemanusiaan 3. Nilai Ketuhanan 4. Nilai Kerakyatan 5. Nilai Keadilan Nilai-nilai Pancasila tersebut termasuk dalam tingkatan nilai dasar. Nilai ini mendasari nilai lainnya yaitu nilai instrumental. Nilai dasar sekaligus mendasar semua aktifitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap. Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional dari negara Indonesia memiliki konsekwensi logis untuk menerima dan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara. Hal ini diupayakan dengan menjabarkan nilai Pancasila tersebut kedalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan ini selanjutnya menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara. Pancasila dalam jenjang norma hukum berkedudukan sebagai norma dasar atau grundnorm daripada tertib hukum Indonesia. Sebagai norma dasar maka Pancasila mendasari dan menjadi sumber bagi pembentukan hukum serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional yaitu sumber bagi penyusunan peraturan perundang-undangan nasional.
2. Makna setiap nilai dari Pancasila Nilai-nilai Pancasila termasuk dalam nilai dasar. Nilai dasar itu memiliki kandungan makna yang dalam dan luhur bagi bangsa Indonesia. Kelima nilai dasar itu menjadi sumber bagi pengembangan nilai-nilai dibawahnya.
a. Makna Ketuhanan Yang Maha Esa 1) Pengakuan dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa 2) Menciptakan sikap taat menjalankan menurut apa yang diperintahkan melalui ajaran-ajaranNya 3) Mengakui dan memberikan kebebasan pada ornag lain untuk memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya 4) Tidak ada paksaan dan memaksakan agama kepada orang lain
9
5) Menciptkan pola hidup saling menghargai dan menghormati antar umat beragama
b. Makna Kemansuiaan Yang Adil dan Beradab 1) kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan tuntutan hati nurani 2) pengakuan dan penghormatan akan hak asasi manusia 3) menwujudkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadaban 4) mengembangkan sikap saling mencintai atas dasar kemanusiaan 5) memunculkan sikap tenggang rasa dan tepo slira dalam hubungan sosial
c. Makna persatuan Indonesia 1) Mengakui dan menghormati adanya perbedaan dalam masyarakat Indonesia 2) Menjalin kerjasama yang erat dalam wujud kebersamaan dan kegotongroyongan 3) Kebulatan tekad bersama untuk mewujudkan persatuan bangsa 4) Mengutamakan kepentingan bersama diatas pribadi dan golongan
d. Makna Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuswaratan perwakilan 1) pengakuan bahwa rakyat Indonesia adalah pemegang kedaulatan 2) mewujudkan demokrasi dalam kehidupan politik, ekonomi dan sosial 3) pengambilan keputusan mengutamakan prinsip musyawarah mufakat 4) menghormati dan menghargai keputusan yang telah dihasilkan bersama 5) bertanggung jawab melaksanakan keputusan
e. Makna Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 1) keadilan untuk medapatkan sesuatu yang menjadi haknya 2) mengembangkan sikap adil terhadap sesama 3) menyeimbangkan antara hak dan kewajiban 4) saling bekerjasama untuk mendapatkan keadilan
Gb. Gotong –royong masyarakat desa menunjukkan adanya demokrasi sosial
10
3. Pancasila sebagai sumber nilai Pada uraian di atas telah dikemukakan bahwa Pancasila berisi 5 nilai dasar sebagai landasan pokok penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai cita-cita bangsa merupakan cita- cita kenegaraan yang harus diwujudkan dalam kekuasaan yang melembaga atau terstruktur. Pancasila perlu diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan cara : a. pengamalan secara obyektif Pengamalan secara obyektif adalah dengan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan pada Pancasila b. pengamalan secara subyektif. Pengamalan secara subyektif adalah dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila secara pribadi dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kelima nilai dasar Pancasila itu bersifat fundamental, tetap dan abstrak. Oleh karena itu perlu dijabarkan dalam bentuk nilai instrumental yang lebih bersifat kongkrit dan operasional. Jabaran dari nilai dasar Pancasila itu dituangkan dalam UUD 1945 beserta peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya. Jadi dengan mentaati dan menjalankan ketentuan –ketentuan dalam UUD 1945 atau peraturan perundang-undangan dibawahnya berarti merupakan bentuk pengamalan Pancasila secara obyektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan secara obyektif membutuhkan dukungan kekuasaan negara untuk menerapkannnya. Seorang warga negara atau penyelenggara negara yang berperilaku menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mendapatkan sanksi. Pengamalan secara obyektif bersifat memaksa serta adanya sanksi hukum. Disamping mengamalkan secara obyektif , secara subyetif warga negara dan penyelenggara negara wajib mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dalam rangka pengamalan secara subyektif ini Pancasila menjadi sumber etika dalam bersikap dan bertingkah laku setiap warga negara dan penyelenggara negara. Etika berbangsa dan bernegara bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila. Dalam hubungannya dengan hal tersebut, MPR telah mengeluarkan ketetapan MPR No VII/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dinyatalan bahwa etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat.
11
Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara dan Bermasyarakat ini bertujuan untuk: (1) memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek; (2) menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat; dan (3) menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat. Etika kehidupan berbangsa meliputi : a. Etika Sosial dan Budaya b. Etika Pemerintahan dan Politik c. Etika Ekonomi dan Bisnis d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Dengan berpedoman pada etika kehidupan berbangsa tersebut maka penyelenggara negara dan warga negara dapat bersikap dan berperilaku secara baik bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya. Etika kehidupan berbangsa tidak memiliki sanksi hukum . Namun sebagai semacam kode etik, maka pedoman etika berbangsa memberikan sanksi moral bagi siapa saja yang berperilaku menyeimpang dari norma-norma etik yang baik.
TUGAS KELOMPOK
Etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan. Etika kehidupan berbangsa ini meliputi a. Etika Sosial dan Budaya b. Etika Pemerintahan dan Politik c. Etika Ekonomi dan Bisnis d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Lakukan kerja kelompok untuk menindetifikasi (menemutunjukkan contoh) perilaku-perilkau penyelenggara negara yang tidak sesuai atau bertentangan dengan etika kehidupan berbangsa. Untuk mengentahui bahasan lebih lanjut tentang Etika Kehidupan berbangsa, kalian dapt mempelajarinya pada bagian pengayaan. Kegiatan dilakukan dengan mengisi kertas kerja , berikut;
No Etika Contoh perilaku yang menyimpang 1. Etika Sosial dan Budaya 1. 2. 3. 2 Etika Pemerintahan dan Politik 1. 2.
12
3. 3 Etika Ekonomi dan Bisnis 1. 2. 3. 4 Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan 1. 2. 3. 5 Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan 1. 2. 3.
Hasil tugas dipresentasikan
C. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN 1. Pengertian Paradigma Istilah paradigma awalnya dipergunakan dan berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan, terutama dalam filsafat ilmu pengetahuan. Selain terminologis, istilah ini dikembangkan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution (1970:49). Paradigma diartikan sebagai asumsi dasar atau asumsi teoritis yang umum sehingga paradigma merupakan suatu sumber nilai, hukum dan metodologi. Sesuai dengan kedudukannya, paradigma memiliki fungsi yang strategis dalam membangun kerangka berpikir dan strategi penerapannya sehingga setiap ilmu pengetahuan memiliki sifat, ciri dan karakter yang khas berbeda dengan ilmu pengetahuan lainnya. Istilah peradigma semakin lama semakin berkembang dan biasa dipergunakan dalam berbagai bidang kehidupan dan ilmu pengetahuan. Misalnya, politik, hukum, ekonomi, budaya dan bidang-bidang ilmu lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari, paradigma berkembang menjadi terminology yang mengandung pegertian sebagai : sumber nilai, kerangka piker, orientasi dasar, sumber asas, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan dan proses dalam bidang tertentu, termasuk dalam pembangunan, gerakan reformasi maupun dalam proses pendidikan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi dan fungsi yang strategis dalam setiap proses kegiatan, termasuk kegiatan pembangunan. Perencanaan, proses pelaksanaan dan hasil-hasilnya dapat diukur dengan paradigma tertentu yang diyakini kebenarannya.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka mencapai masyarakat adil yang berkemakmuran dan makmur yang berkeadilan. Pembangunan nasional merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dasar yang diyakini kebenarannya. Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan
13
negara adalah :”melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan pertama merupakan manifestasi dari negara hukum formal Sedangkan tujuan kedua dan ketiga merupakan manifestasi dari pengertian negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai manifestasi tujuan khusus atau nasional. Sementara tujuan yang terakhir merupakan perwujudan dari kesadaran bahwa yang hidup ditengah-tengah pergaulan masyarakat internasional. Secara filosofis, Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi yang sangat mendasar. Artinya, setiap pelaksanaan pembangunan nasional harus didasarkan atas nilai-nilai ya ng terkandung dalam sila-sila Pancasila. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dikembalikan atas dasar ontologis manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial. Oleh karena itu, baik buruknya pelaksanaan Pancasila harus dikembalikan kepada kondisi objektif dari manusia Indonesia. Apabila nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila sudah dapat diterima oleh manusia Indonesia (nasional maupun empiris), maka kita harus konsekuen untuk melaksanakannya. Bahkan, kita harus menjadikan Pancasila sebagai pedoman dan tolok ukur dalam setiap aktivitas bangsa Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila harus menjadi paradigma perilaku manusia Indonesia, termasuk dalam melaksanakan pembangunan nasionalnya. Berkaitan dnegan kenyataan di atas dan kondisi objektif bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia, maka tidak berlebihan apabila Pancasila menjadi tolok ukur atau parameter dalam setiap perilaku manusia Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan nasional harus dikembalikan pada hakikat manusia yang “monopluralis”. Berdasarkan kodratnya, manusia “monopluratis” memiliki cirri-ciri sebagai berikut : (1) terdiri dari jiwa dan raga, (2) sebagai makhluk individu dan sosial, serta (3) sebagai pribadi dan makhluk Allah. Dengan demikian, pembangunan nasional harus dilaksanakan atas dasar hakikat “monopluralis”. Pendek kata, baik buruknya dan berhasil tidaknya pembangunan nasional harus diukur dari nilai-nilai Pancasila sebagai kristalisasi hakikat manusia “monopluralis”. Sebagai konsekuensi pemikiran di atas, maka pembangunan nasional sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia harus meliputi aspek jiwa yang mencakup akal, rasa dan kehendak; raga (jasmani); pribadi; sosial dan aspek ketuhanan yang terkristalisasi dalam nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, Pancasila dapat dipergunakan sebagai tolok ukur atau paradigma pembangunan nasional di berbagai bidang seperti politik dan hukum, ekonomi, hankam, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kehidupan agama. Adapun pokok-pokok Pancasila sebagai paradigma adalah;
14
b. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan politik dan hukum 1) pengembangan sistem politik negara yang menghargai harkat dan martabat manusia sebagai subyek atau pelaku 2) pengembangan sistem politik yang demokratis, berkedaulatan rakyat dan terbuka 3) sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai moral bukan sekedar kekuasaan 4) pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat 5) politik dan hukum yang didasarkan atas moral Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan
c. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ekonomi 1) dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan menjadi kerangka landasan pembangunan ekonomi 2) mengembangkan sistem ekonomi yang berperi kemanusiaan 3) mengembangkan sistem ekonomi Indonesia yang bercorak kekeluargaan 4) ekonomi yang menghindarkan diri dari segala bentuk monopoli dan persaingan bebas 5) ekonomi yang bertujuan keadilan dan kesejahteraan bersama
d. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan sosial budaya 1) pembangunan sosial budaya dilaksanakan demi terwujudnya masyrakat yang demokratis, aman, tentram dan damai 2) pembangunan sosial budaya yang menghargai kemajemukan masyarakat Indonesia 3) terbuka terhadap nilai-nilai luar yang positif untuk membangun masyarakat Indonesia yang modern 4) memelihara nilai-nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat e. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan pertahanan keamanan 1) pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara 2) mengembangkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta 3) mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain
f. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan tekonologi 1) pengembangan iptek diarahkan untuk mencapai kebahagian lahir batin, memenuhi kebutuhan material dan spiritual 2) pengembangan iptek mempertimbangkan aspek estetik dan moral 3) pengembangan iptek pada hakekatnya tidak boleh bebas nilai tetapi terikat pada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat 4) pembangunan iptek mempertimbangkan akal, rasa dan kehendak
15
5) pembangunan iptek bukan untuk kesombongan melainkan untuk peningkatan kualitas manusia, peningkatan harkat dan martabat manusia
g. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan agama 1) pengembangan kehidupan beragama adalah terciptanya kehidupan sosial yang saling menghargai dan menghormati 2) memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama 3) tidak memaksakan keyakinan agama kepada orang lain 4) mengakui keberadaan agama orang lain dengan tidak saling menjelekkan dan menghina antar umat beragama
TUGAS
Pancasila sebagai paradigma pembangunan dapat diterapkan pula sebagai paradigma pembangunan dalam bidang pendidikan. Saat ini pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan kebijakan Ujian Akhir Nasional dengan batas nilai kelulusan 4.0. Ada yang pro dan kontra atas kebijakan ini. Bagaimana pendapat anda atas hal tersebut? Lakukan debat publik untuk membicarakan masalah di dalam berbagai topik debat.
Rumah Karya Pena: ANALISISURGENTSI IMPLEMENTASI STRATEGI SEGMENTASI ...
Rumah Karya Pena: ANALISISURGENTSI IMPLEMENTASI STRATEGI SEGMENTASI ...: ANALISIS URGENTSI IMPLEMENTASI STRATEGI SEGMENTASI PASAR DALAM MANAJEMEN PEMASARAN PERUSAHAAN “XYZ” ...
ANALISIS
URGENTSI IMPLEMENTASI STRATEGI SEGMENTASI PASAR DALAM MANAJEMEN PEMASARAN
PERUSAHAAN “XYZ”
ASMIRUDDIN
SAFAR
A21112284
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR
TAHUN
AJARAN 2012/2013
1.1 Latar Belakang
Globalisasi
telah menjadi keniscayaan hari ini. Arus komunikasi dan informasi berlangsung
demikian cepat sehingga menjadi keharusan bagi suatu perusahaan untuk memiliki
kesiapan baik dari segi kualitas maupun kuantitas untuk melakukan sebuah upaya
bertahan dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, terlebih dengan
bergulirnya era pasar bebas yang tentu saja memberikan pengaruh yang signifikan
(langsung maupun tidak langsung) terhadap eksistensi perusahaan di dunia
bisnis.
Salah
satu contoh yang paling riil adalah banyaknya perusahaan jasa maupun produk
yang harus keluar dari dunia bisnis karena ternyata perusahaan dengan segala
perangkatnya tidak mampu bertahan dalam menghadapi tempaan – tempaan
ketidakpastian, apatah lagi hal tersebut diperparah dengan perubahan dunia bisnis
yang terjadi hampir dalam hitungan detik.
Dengan
adanya fenomena tersebut suatu perusahaan tentu saja harus memiliki sebuah
instrumen dan perangkat analisis yang memadai untuk menghilangkan atau paling
tidak meminimalisasi kondisi yang tidak menguntungkan tersebut. Sehingga
hanyalah perusahaan yang mampu membaca dan memahami setiap ancaman maupun
peluang yang ada untuk dapat menjadi pemenang atau paling tidak dapat bertahan
agar perusahaan tetap sustainable. Sementara perusahaan yang tidak mampu
melakukan pembacaan terhadap ancaman dan peluang yang ada akan terdepak dari
pertarungan bisnis.
Pada
kondisi semakin rentannya perusahaan terhadap ancaman yang ada maka pemasaran
nampaknya menjadi sebuah aksioma sebagai salah satu dimensi dunia bisnis yang
terdeteksi atau dunia pemasaran akan selalu mengalami proses dinamisasi.
Pemasaran dituntut untuk selalu melakukan refleksi terhadap setiap perubahan
yang terjadi khususnya di dunia bisnis. Untuk itu para ilmuan dan praktisi
pemasaran dituntut kemampuannya untuk membaca dan mengapresiasi secara maksimal
segala gejala dan perubahan yang sedang terjadi.
Sebagaimana
telah diketahui bahwa setiap perusahaan dalam menjalankan usahanya selalu
dilandasi tujuan untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan melalui pertumbuhan
dan profitabilitas, sehingga dengan tujuan tersebut dituntut kemampuan para
manajer dalam mengelola perusahaan secara holistik agar perusahaan dapat tumbuh
dan berkembang. Namun, dalam usaha untuk mempertahankan kelangsungan hidup
perusahaan, seringkali perusahaan dihadapkan pada berbagai masalah, seperti
kesulitan dalam meningkatkan penjualan, adanya persaingan yang cukup berat dari
perusahaan sejenis, kompleksnya perilaku konsumen terhadap suatu produk,
terutama selera konsumen yang selalu berubah dan juga kondisi perekonomian.
Sehubungan
dengan adanya persaingan yang semakin ketat, maka persoalan yang dihadapi
adalah bagaimana memproduksi barang, yang lebih penting lagi adalah bagaimana
agar produk yang dihasilkan dapat diterima pasar. Dengan melihat kenyataan yang
ada, maka perusahaan dituntut untuk bersikap tanggap dan adaptis terhadap
setiap perubahan yang terjadi, serta memikirkan langkah – langkah dalam
mengantisipasi kondisi tersebut.
Untuk
dapat mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pemasaran pada masa
sekarang, maka salah satu upaya yang dilaksanakan adalah perbaikan sistem
pemasaran (marketing management) ke arah suatu sistem yang efektif. Pemasaran
yang efektif dalam penerapannya bukan hanya sebagaimana meningkatkan volume penjualan
tetapi mengamati tingkah laku konsumen, serta memenuhi selera dan preferensi
konsumen melalui perbaikan kualitas, tempat yang mudah dijangkau, jumlah yang
sesuai, dan harga yang tepat pula. Untuk itu diperlukan strategi baik jangka
pendek maupun jangka panjang dengan melakukan kegiatan yang seksama tentang
aspek pemasaran, khususnya dalam implemetasi strategi segmentasi pasar.
Dalam
rangka meraup profit yang optimal sebagai tujuan dari perusahaan, tentunya
terlebih dahulu perusahaan harus mampu merebut pangsa pasar (market share) yang
besar, dan mungkin akan tercapai bila perusahaan cukup jeli melihat apa
kebutuhan dan preferensi konsumen, dan memetakannya dalam segmen – segmen
berdasarkan kategori tertentu atau yang dikenal dengan istilah strategi
segmentasi pasar. Keadaan demikian mengharuskan perusahaan membaca dan
bertindak cepat agar tidak didahului oleh perusahaan lain yang menjadi
kompetitornya.
Oleh
karena itu, untuk menarik konsumen melakukan pembelian produk maka perusahaan
harus bisa menerapkan suatu strategi pemasaran yang relevan dengan kondisi
pasar yang dihadapi. Salah satunya adalah strategi segmentasi atau pemetaan
target pasar dalam berbagai kategori untuk efektifitas pemasaran produk.
Seperti
yang disampaikan pada bagian awal sub-bab ini bahwa globalisasi merupakan suatu
keniscayaan, sehingga setiap perusahaan dituntut untuk adaptif terhadap
perubahan yang terjadi. Memasuki era perdagangan bebas AFTA (Asean Free Trade
Asociation) tahun 2003 lalu sampai sekarang, hampir semua organisasi bisnis
menghadapi kompetensi dan tantangan dalam suatu lingkungan yang sarat dengan
perubahan. Agar berhasil dalam kondisi seperti sekarang ini, diperlukan
strategi pemasaran berorientasi pasar yang dapat mengantisipasi seluruh
perubahan dalam preferensi dan selera konsumen, mengatasi ancaman persaingan
dan memperkuat elemen – elemen manajemen pemasaran dalam memperkuat keunggulan
bersaing.
Perubahan
pola bersaing global tersebut mutlak memerlukan analisis terhadap segala
kekuatan linkungan yang mempengaruhi perubahan secara sustainable. Menurut
Jauch dan Glueck (1999 : 82) “perusahaan yang secara sistematis menganalisis
linkungan akan lebih efektif daripada perusahaan yang tidak melakukannya.
Memandang
hal tersebut, urgentsi atau pentingnya implementasi strategi segmentasi pasar
dalam elemen – elemen manajemen
pemasaran perusahaan. Karena hal tersebut dipandang sebagai masalah yang krusial
dan sangat relevan dengan atmosfir kopetisi lingkungan bisnis saat ini.
Mengacu
pada latar belakang tersebut di atas, maka penulis tertarik memilih judul dalam
penulisan karya tulis ilmiah ini, yaitu : “ Analisis Urgentsi Implementasi
Strategi Segmentasi Pasar dalam Manajemen Pemasaran Perusahaan “XYZ””.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang
yang telah dikemukakan, maka rumusan masalah yang diangkat adalah :
1. Apakah urgentsi iplementasi
strategi segmentasi pasar dalam manjemen pemasaran perusahaan “XYZ”.
2. Bagaimana implementasi
strategi segmentasi pasar dalam manajemen pemasaran perusahaan “XYZ” dan
regulasi fleksibilitas strategi dalam beradaptasi dengan perubahan yang terjadi
secara cepat dalam lingkungan bisnis.
3. Bagaimana pengembangan
strategi segmentasi pasar dalam manajemen pemasaran perusahaan “XYZ” dalam
rangka meningkatkan kontribusinya secara simultan terhadap omzet penjualan
perusahaan dalam menghadapi masalah krusial dalam lingkungan bisnis.
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan
Penelitian
a. Untuk mengetahui urgentsi
implementasi strategi segmentasi pasar dalam manajemen pemasaran perusahaan
“XYZ”.
b. Untuk mengetahui metode
implementasi strategi segmentasi pasar dalam manajemen pemasaran perusahaan
“XYZ” dan regulasi fleksibilitas strategi dalam beradaptasi dengan perubahan
yang terjadi dalam lingkungan bisnis.
c. Untuk mengetahui metode
pengembangan strategi segmentasi pasar dalam manajemen pemasaran perusahaan
“XYZ” dalam rangka meningkatkan kontribusinya secara simultan terhadap omzet
penjualan perusahaan dalam menghadapi masalah kruisal dalam lingkungan bisnis.
d. Sebagai sarana pemenuhan
kewajiban mahasiswa berupa tugas akhir dalam mata kuliah Bahasa Indonesia.
Manfaat Penelitian
a. Sebagai bahan referensi dan
masukan bagi perusahaan ataupun elemen lain yang berkepentingan dalam hal
pengambilan keputusan mengenai strategi pemasaran yang tepat untuk produknya.
b. Sebagai acuan bagi yang ingin
mengembangkan suatu karya ilmiah yang identik dengan tema karya tulis ilmiah
ini, ataupun sebagai bahan analisis komparatif yang sama dengan karya tulis
ilmiah ini.
1.4 Tinjauan Pustaka
dan landasan teori
1.4.1 Pengertian
Pemasaran
Pemasaran sebagai salah satu fungsi dari
kegiatan perusahaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mempertahankan
kelangsungan perusahaan, mengembangkan usaha serta meraup profit maksimum.
Selain itu pemasaran juga
merupakan faktor penting dalam perekonomian, dan berakhir pada pemenuhan
kebutuhan konsumen. Oleh sebab itu pelaksanaan pemasaran harus mampu melihat
dan membaca kebutuhan dan selera konsumen berdasarkan hasil survey pasar yang
telah diperoleh oleh perusahaan.
Studi tentang pemasaran semakin
berkembang pesat seiring dengan perkembangan dunia usaha yang sudah maju, yang mana
perannya sangat penting. Salah satu cara untuk memahami pemasaran adalah bahwa
pemasaran itu merupakan disiplin ilmu yang dipergunakan oleh perusahaan untuk
mengubah kebutuhan – kebutuhan konsumen menjadi peluang yang menguntungkan bagi
perusahaan.
Dalam memaparkan masalah pemaparan,
tidak lepas dari pengertian pemasaran itu sendiri, beberapa ahli di bidang
pemasaran memberikan pengertian dan definisi yang berbeda tentang pemasaran,
sesuai dengan sudut pandang bagaimana mereka melihatnya, namun pada dasarnya
mempunyai maksud dan tujuan yang sama.
Menurut Kohler ( 2002 : 9 ) yang
dimaksud dengan “pemasaran adalah suatu proses sosial yang di dalamnya individu
dan kelompok mendapatkan apa yang mereka
butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan, dan secara bebas
mempertukarkan produk yang bernilai dengan pihak lain”.
Untuk definisi manajerial,
pemasaran sering digambarkan sebagai “seni menjual produk” . akan tetapi,
bagian yang paling penting dari pemasaran adalah bukan penjualan, penjualan
hanya merupakan puncak gunung es pemasaran. Salah satu pernyataan Peter Drucker
yang dikutip oleh Kohler ( 2002 : 9 ) , mengatakan sebagai berikut :
Orang dapat
mengasumsikan bahwa akan selalu ada kebutuhan akan penjualan. Akan tetapi,
tujuan pemasaran bukan untuk memperluas penjualan hingga kemana – mana . Tujuan
pemasaran adalah untuk mengetahui dan
memahami pelanggan sedemikian rupa sehingga produk atau jasa itu cocok dengan
pelanggan dan selanjutnya menjual dirinya sendiri. Idealnya pemasaran hendaknya menghasilkan seorang pelanggan yang
siap untuk membeli. Semua yang dibutuhkan selanjutnya adalah adalah menyediakan
produk atau jasa tersebut.
Definisi lain dari pemasaran menurut
American M arketing Asociation ( AMA ) yang
oleh Lamb, Klair, dan McDaniel ( 2001 : 6 ) yaitu : “Pemasaran merupakan
suatu proses perencanaan dan menjalankan konsep, harga, promosi, dan distribusi
sejumlah ide, barang, dan jasa untuk menciptakan pertukaran yang mampu
memuaskan tujuan individu dan organisasi”.
Dengan berbagai pengertian pemasaran,
maka dapat disimpulkan bahwa pengertian pemasaran di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa pengertian pemasaran sangat luas dan bersifat dinamis.
Pemasaran bukan hanya transaksi jual beli antara produsen dan konsumen, tetapi
merupakan kegiatan yang dimulai dari merencanakan, melaksanakan, hingga
mengawasi dan mengevaluasi seluruh kegiatan pemasaran dengan harapan memuaskan
konsumen dan mencapai tujuan perusahaan.
1.4.2 Konsep Pemasaran
Meskipun peran pemasaran sangat
penting dalam setiap kegiatan bisnis, pemahaman pengertiannya tidaklah seragam
karena pengaruh beberapa faktor. Lingkungan, kondisi pasar, sifat produk, dan
terutama pandangan pemasar atau pihak yang berkepentingan terhadap pemasaran
tersebut. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa konsep pemasaran yang dianut
oleh masing – masing perusahaan tidaklah sama, konsep pemasaran bertujuan
memberikan kepuasan terhadap kepuasan terhadap keinginan dan berorientasi kepada
kebutuhan konsumen. Secara definitif, dapatlah dikatakan bahwa : “ konsep
pemasaran adalah sebuah falsafah bisnis yang menyatakan bahwa pemuasan
kebutuhan konsumen merupakan syarat ekonomi dan sosial bagi kelangsungan hidup
perusahaan “ ( Stanton : 1978 , www.id.wikipedia.org/wiki/manajemen_pemasaran/konsep_pemasaran 6 maret, 2010 )
1.4.3 Pengertian
Strategi Pemasaran
Strategi pemasaran merupakan hal
yang sangat penting bagi perusahaan dimana strategi pemasaran merupakan suatu
cara mencapai tujuan dari perusahaan. Hal ini juga didukung oleh pendapat Swhasta ( 1996 ), “Strategi adalah
serangkaian rancangan besar yang
menggambarkan bagaimana sebuah perusahaan harus beroperasi untuk mencapai tujuannya”. Sehingga dalam menjalankan usaha,
usaha kecil khususnya diperlukan adanya pengembangan melalui strategi
pemasarannya.
Berikut ini akan dikemukakan
strategi pemasaran menurut Alfred O.
Chandler yang dikutip oleh James A. F
Stoner dan R. Edward Freeman ( 2000 : 97 ) , mengemukakan bahwa : “ Strategi pemasaran adalah
penentuan tujuan dan sasaran pokok jangka panjang dari suatu usaha dan pengambilan serangkaian tindakan – tindakan dan
pengalokasian sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut”.
Selanjutnya F. Gluech dan R. Jauch ( 1998 : 281 ) , mengemukakan bahwa : “
Strategi pemasaran adalah rencana yang disatukan, menyeluruh, dan terpadu yang
mengaitkan keunggulan strategi perusahaan dengan tantangan lingkungan dan yang
dirancang untuk memastikan bahwa tujuan
utama perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh perusahaan.
1.4.4 Pengertian Segmentasi
Pasar
pada dasarnya segmentasi pasar merupakan suatu
strategi yang didasarkan pada falsafah
manajemen pemasaran yang berorientasi pada pasar. Dengan melaksanakan
segmentasi pasar, kegiatan pemasaran dapat dilakukan lebih terarah dan sumber
daya perusahaan di bidang pemasaran dapat digunakan secara efektif dan efisien.
Segmentasi pasar menurut Rhenald
Kasali dalam buku Nugroho J. Setiadi (
2008 : 56 ) , adalah: “Proses mengkotak – kotakkan pasar yang heterogen ke
dalam potensial costumer yang memiliki kesamaan kebutuhan dan atau kesamaan
karakter yang memilki respons yang sama dalam membelanjakan uangnya. Sofyan
Assauri ( 2004 : 134 ) , mengemukakan bahwa : “Segmentasi Pasar adalah suatu
cara untuk membedakan pasar menurut golongan
pembeli, cara penggunaan produk, dan tujuan pembelian produk
tersebut”. Lebih lanjut dikatakan Fandy
Tjiptono ( 2008 : 69 ) , bahwa: “Segmentasi pasar adalah proses membagi pasar
keseluruhan suatu produk atau jasa yang
bersifat heterogen ke dalam
beberapa segmen, dimana masing – masing segmennya cenderung bersifat homogen
dalam segala aspek.
1.5 Metode Penelitian
1.5.1 Kerangka Pikir
Kompetisi dalam dunia bisnis
adalah suatu keniscayaan. Hal ini dilatarbelakangi munculnya pemain baru yang tentu saja
meramaikan persaingan dengan menawarkan berbagai macam alternatif bagi konsumen
untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya.
Untuk itu setiap perusahaan yang
terlibat dan berkecimpung dalam suatu kompetisi bisnis idealnya harus melakukan
pembenahan pada semua komponennya, khususnya pemasaran sebagai upaya
mempertahankan eksistensinya
sebagai pemimpin pasar dalam artian
departemen pemasaran harus merumuskan
sebuah strategi yang mampu mengantisipasi atau paling tidak meminimalisasi
ancaman yang menempa perusahaan. Salah satu solusinya yaitu implementasi
stragtegi segmentasi pasar dalam manajemen pemasaran perusahaan.
1.5.2 Jenis Penelitian
Jenis metode yang digunakan
oleh penulis dalam penyusunan karya ilmiah ini adalah ‘studi literature’ yang
mengumpulkan sejumlah referensi dari
berbagai buku yang relevan dan berkaitan dengan tema yang penulis angkat, dan
berbagai referensi tersebut kemudian
dirangkum menjadi suatu karya tulis ilmiah berjudul “ Urgentsi Implementasi
Strategi Segmentasi Pasar dalam Manajemen Pemasaran Perusahaan XYZ “
1.5.3 Metode
Pengumpulan Data
Dalam penulisan karya tulis
ilmiah ini metode pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah :
‘Penelitian Kepustakaan’ (Library Research) , yaitu : penelitian yang dilakukan
dengan mengumpulkan data melalui literature dan laporan penelitian yang pernah
dilakukan sebelumnya yang relevan dan berkaitan dengan masalah yang dibahas.
1.5.4 Metode Analisis
Data
Metode analisis data yang
digunakan oleh penulis dalam penulisan karya tulis ilmiah ini yaitu :
1. Analisis
deskriptif – kualitatif
Menjelaskan
pengaruh urgent implementasi strategi segmentasi pasar pada manajemen pemasaran
perusahaan XYZ terhadap pangsa pasar (market share) dan omzet penjualan
produknya.
2. Analisis
komparatif
Menyusun
suatu kesimpulan berdasarkan studi perbandingan
pengaruh implementasi stragtegi segmentasi pasar dalam manajemen
pemasaran perusahaan terhadap pangsa pasar ( market share ) dan omzet penjualan
dari satu periode ke periode berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Jauch, R lawrence, Gleuck, F. William . 1999 . Manajemen strategi dan
Kebijakan Perusahaan
. Jakarta : Erlangga.
Teken in op:
Plasings (Atom)