Maandag 10 Junie 2013

Rumah Karya Pena: 1.     Laut Cina bagian Selatan

2.     Laut Sulu
3.     Perairan Dalam Kawasan Timur Indonesia
4.     Paparan Arafura
5.     Bagian Perairan Samudera Hindia
Kategori laut Indonesia berdasarkan derajat
dan tingkat kewenangan pengelolaan sumberdaya laut
 (Konvensi Hukum Laut Tahun 1982
)
1.     Wilayah Laut dengan Hak Kedaulatan Penuh
Laut Pedalaman                      Kedaulatan mutlak atas ruang
Laut Nusantara                        udara dan dasar laut serta
Laut Teritorial                           tanah di bawahnya.
2. Wilayah Laut dengan Hak Berdaulat
Zona Tambahan                       Kewenangan kekayaan yang
Zona Ekonomi Eksklusif           dikandung di dalamnya dan
Landas Kontinen                      pengaturan hal-hal tertentu.
3. Wilayah Laut dimana Indonesia memiliki kepentingan tapi tidak memiliki kedaulatan kewilayahan.
Laut Lepas
Dasar Laut Internasional di luar Landas Kontinen Indonesia
WILAYAH PESISIR
Daerah pertemuan antara darat dan laut dengan batas ke arah darat meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air yang masih mendapat pengaruh sifat-sifat laut  seperti angin laut, pasang surut, perembesan air laut yang dicirikan oleh jenis vegetasi yang khas.
Batas wilayah pesisir ke arah laut mencakup bagian atau batas terluar dari daerah paparan benua (continental shelf) dengan ciri-ciri masih dipengaruhi oleh proses
alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi
dan aliran air tawar.
WILAYAH UDARA
Ruang udara nasional atau                         Ruang angkasa yang pe
Wilayah keadulataan negara                   pemanfaatannya secara
kolong yang pembanfaatannya               internasional dan tidak
dikendalikan oleh negara                            boleh dijadikan subjek
POTENSI KEMARITIMAN
INDONESIA

I. POTENSI PEMBANGUNAN EKONOMI KEMARITIMAN   BERDASARKAN JENIS SUMBERDAYA
        -SUMBERDAYA DAPAT PULIH (RENEWABLE RESOURCES)
-          Ikan Pelagis besar /kecil                                         -  Terumbu karang
-          Ikan Demersal                                                         -  Hutan Mangrove
-          Udang dan crustacea lainnya                                 -  Pandang Lamun
-          Ikan Hias dan Ikan Karang                              -  Pulau-pulau kecil   
-          Dll.
   -SUMBERDAYA TAK DAPAT PULIH (NON-RENEWABLE RESOURCES)
a.  Bahan tambang dan mineral
-          Bahan bangunan                                                  -  Garam
-          Pasir besi  & Pasir kuarsa                                     -  Titanium
-          Batu apung                                                            -  Lempung Koalim
-          Siderit                                                                    -   Kromit/kromium
-          Mineral radio aktif (Zirkon)                                -   Emas
b.  Minyak dan gas bumi
II.  POTENSI PEMBANGUNAN EKONOMI KEMARITIMAN MENURUT SEKTOR KEGIATAN
  1. Perikanan Tangkap
  2. Perikanan Budidaya
  3. Industri Pengolahan Produk Perikanan
  4. Industri Bioteknologi 
  5. Pariwisata Bahari dan Pantai
  6. Pertambangan dan Energi
  7. Perhubungan Laut
  8. Industri Kapal, Bangunan Laut dan Pantai
  9. Ekosistem  Pesisir dan Laut :Hutan Pantai (mangrove); Padang lamun; Terumbu karang.
  10. Pulau-pulau Kecil
  11. Benda-benda Berharga

terwujudnya Benua Maritim Indonesia yang kokoh kuat, maju dan sejahtera serta aman sentosa sangat tergantung pada perkembangan pikiran dan perasaan rakyat Indonesia. Sebagaimana pada permulaan terwujudnya sikap kebangsaan adalah hasil perjuangan pemuda Indonesia, maka hendaknya juga dalam membentuk kesadaran akan makna Benua Maritim Indonesia bagi masa depan bangsa pemuda Indonesia memegang peran utama. Namun kalau dulu pemuda Indonesia bangkit sendiri, sekarang di samping kebangkitan pemuda atas prakarsa sendiri, sebaiknya diadakan pendidikan dan pembinaan pemuda Indonesia menuju ke kondisi yang paling baik buat bangsa Indonesia. Sebab makin banyak terjadi pengaruh terhadap pemuda Indonesia, seperti meluasnya materialisme, yang menarik perhatian pemuda ke arah yang berbeda dari kepentingan negara dan bangsa.

Saterdag 01 Junie 2013

just write anythiung in my mind and that i want, proudly present Rumah Karya Pena: Rumah Karya Pena: ANALISISURGENTSI IMPLEMENTASI ST...

Rumah Karya Pena: Rumah Karya Pena: ANALISISURGENTSI IMPLEMENTASI ST...: Rumah Karya Pena: ANALISISURGENTSI IMPLEMENTASI STRATEGI SEGMENTASI ... : ANALISIS URGENTSI IMPLEMENTASI STRATEGI SEGMENTASI PASAR DALAM MAN...
PANCASILA DAN UUD 1945
Kompetensi Dasar :  Kemampuan  menganalisis dan menerapkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Indikator  :
• Mendeskripsikan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka • Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai • Mendeskripsikan Pancasila sebagai paradigma pembangunan • Menunjukkan sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila • Menguraikan tahap-tahap amandemen Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. • Menunjukkan perilaku konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara
MATERI  POKOK :
A. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA B. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI C. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN D. AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK  INDONESIA TAHUN 1945. E. PERILAKU KONSTITUSIONAL DALAM HIDUP BERBANGSA DAN BERNEGARA  
ABSTRAKSI
Pancasila bagi bangsa Indonesia selain sebagai dasar negara juga merupakan ideologi nasional yang memuat cita-cita bangsa. Pancasila adalah ideologi yang terbuka dan dinamis. Nilai-nilai Pancasila menjadi sumber bagi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Republik Indonesia memberikan landasan konstitusional bagi para penyelenggara negara , dan mengikat seluruh warga negara . Dengan perpedoman pada Pancasila dan UUD 1945 maka diharapkan kita berperilaku secara konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara.  
A. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA 1. Pangertian idiologi Istilah idiologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar , cita-cita dan logos  berarti ilmu. Secara harafiah idiologi berarti ilmu tentang ide atau gagasan. Dalam pengertian sehari-hari “idea”
 2
disamakan  artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud  adalah cita- cita  bersifat tetap yang harus dicapai , sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan / paham. Beberapa pengertian ideologi sebagai berikut;  a. Patrick Corbett menyatakan ideologi sebagai setiap struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai sifat hakekat manusia dan alam semesta yang ia hidup didalamnya, suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut independen, dan suatu dambaan agar keyakinan- keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan b. AS Hornby menyatakan bahwa  ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seseorang atau sekelompok orang. c. Soejono Soemargono menyatakan secara umum “ideologi” sebagai kumpulan gagasan , ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut : a. Bidang politik b. Bidang sosial c. Bidang kebudayaan d. Bidang agama  
Menurut Frans Magnis Suseno , ideologi sebagai suatu sistem pemikiran, dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan terbuka. a. Ideologi tertutup: merupakan suatu sistem  pemikiran tertutup. Ideologi ini mempunyai ciri: - Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. - Atas nama ideologi  dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan  kepada masyarakat. - Isinya  bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri  tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan  dengan mutlak.
b. Ideologi terbuka merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ideologi terbuka mempunyai ciri-ciri: - Bahwa nilai-nilai  dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar  melainkan digali dan diambil  dari moral , budaya masyarakat itu sendiri. - Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang  melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut - Ideologi terbuka tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan  dalam masyarakat itu sendiri
 3
2. Pancasila sebagai ideologi bangsa Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa tercantum dalam ketetapan MPR No XVIII/ MPR /1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No II / MPR / 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar Negara. Pada pasal 1 Ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.  Catatan risalah /penjelasan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Ketetapan  tersebut menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam Ketetapan  dalam ketetapan ini didalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional sebagai cita cita dan tujuan negara. Dengan mendasarkan pada ketetapan MPR tersebut secara jelas menyatakan bahwa kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah sebagai: a)  Sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut : (1)  Sebagai dasar menegara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Arti menegara adalah menunjukkan sifat aktif daripada sekedar bernegara. (2)  Sebagai dasar untuk ulah atau aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang  merupakan penjabaran dari dan sesuai dengan prinsip prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. (3)  Sebagai dasar perhubungan (pergaulan, interaksi) antara warganegara yang satu dengan sesama warganegara. Diartikan bahwa penerimaan Pancasila oleh masyarakat bernegara dapat memungkinkan masyarakat yang berbeda beda latar belakangnya dapat menjalin interaksi dan bekerjasama dengan baik
b) Sebagai ideologi nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ideologi nasional mengandung makna ideologi yang memuat cita-cita dan tujuan daripada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Ideologi Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka oleh karena mempunyai ciri-ciri: - Bahwa nilai-nilai  dan cita-citanya tidak berasal dari luar  melainkan digali dan diambil  dari moral , budaya masyarakat itu sendiri. - Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang  melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut
 4
- Bahwa ideologi itu tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan  dalam masyarakat itu sendiri. Masyarakatlah yang memiliki ideologi Pancasila  
Jadi ciri  khas ideologi terbuka  yakni  bahwa isinya tidak operasional  dan akan menjadi operasional  apabila sudah dijabarkan kedalam peraturan perundangan. Oleh karena itu  ideologi terbuka  sebagaimana dikembangkan oleh bangsa Indonesia  senantiasa terbuka untuk proses reformasi dalam bidang kenegaraan, karena ideologi terbuka berasal dari masyarakat yang sifatnya dinamis. Pancasila  sebagai suatu  ideologi tidak bersifat  kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan  bahwa ideologi Pancasila mampu menyesuaikan  dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi  serta dinamika  perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan  ideologi Pancasila  bukan berarti  mengubah nilai- nilai dasar  yang terkandung didalamnya , namun mengeksplisitkan  wawasan secara lebih kongkret  sehingga memiliki kemampuan  yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah  aktual  yang senantiasa berkembang  seiring  dengan aspirasi  rakyat . Sumber semangat menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan umum UUD 1945. Dalam penjelasan tersebut dikatakan  “Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan- aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang- undang yanglehih mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut”.  
Beberapa faktor yang mendorong  pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah: a. Kenyataan  dalam proses pembangunan  nasional berencana  dan dinamika masyarakat  berkembang dengan cepat b. Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya  ideologi yang tertutup  dan beku cenderung  meredupkan perkembangan dirinya. c. Tekad untuk memperkokoh  kesadaran  akan nilai-nilai dasar Pancasila  yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan  secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.  d. Pengalaman sejarah kita di masa lampau
Pancasila  sebagai ideologi terbuka  terkandung nilai-nilai  sebagai berikut: 1. Nilai dasar, yaitu merupakan esensi  dari sila-sila Pacasila yang bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar ini terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar tersebut tertuang dalam  Pembukaan UUD 1945, sehingga oleh karena Pembukaan  memuat nilai- nilai dasar  ideologi Pacasila  maka pembukaan UUD 1945  merupakan suatu norma dasar  yang merupakan  tertib hukum tertinggi, sebagai
 5
sumber hukum positif  sehingga dalam negara  memiliki kedudukan sebagai “Staatsfundamentalnorm” atau pokok kaidah negara yang fundamental.  Sebagai ideologi  terbuka nilai dasar ini bersifat tetap dan tetap melekat  pada kelangsungan  hidup negara, sehingga mengubah Pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai dasar  ideologi Pancasila tersebut sama halnya  dengan pembubaran negara. Adapun nilai dasar tersebut  kemudian dijabarkan  dalam pasal-pasal  batang tubuh UUD 1945. 2. Nilai Instrumental merupakan  eksplitasi penjabaran lebih lanjut  dari nilai- nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya dalam UUD 1945 dan  Garis-Garis Besar Haluan Negara  yang lima tahun senantiasa  disesuaikan dengan  perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat , undang-undang, departemen-departemen sebagai lembaga pelaksanaan dan lain sebagainya . Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan  perubahan (reformatif). 3. Nilai Praktis, yaitu merupakan nilai-nilai  instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari  dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam  realisasi nilai praktis inilah maka penjabaran  nilai-nilai Pacasila  senantiasa berkembang  dan selalu dapat dilakukan  perubahan  dan perbaikan (reformasi) sesuai  dengan perkembangan  zaman, ilmu pengetahuan  dan teknologi  serta aspirasi masyarakat.
Sungguhpun demikian  keterbukaan ideologi Pacasila  terdapat batas-batas yang tidak boleh dilanggar, yaitu antara lain;  
a. Stabilitas nasional yang dinamis b. Larangan terhadap ideologi Marxisme, Leninisme, Komunisme c. Mencegah berkembangnya paham liberal d. Paham ateisme e. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan masyarakat f. Penciptaan norma-norma baru yang harus melalui konsensus di masyarakat
Jadi  ideologi Pancasila bersifat terbuka  pada hakikatnya , nilai-nilai dasar bersifat  universal dan tetap, adapun penjabaran dan realisasinya  senantiasa dieksplisitkan  secara  dinamis refomatif yang senantiasa mampu  melakukan perubahan  sesuai dengan dinamika  aspirasi mayarakat. Hal inilah  yang merupakan aspek penting  dalam negara  sebab suatu negara harus memiliki landasan nilai, dasar nilai serta asas kerokhanian yang jelas  yang memberikan arahan , motivasi, serta visi  bagi bangsa dan negara  dalam menghadapi  perkembangan dunia  yang semakin tidak menentu ini.  Agar  reformasi tidak sampai terjebak  pada suatu ajang perebutan kekuasaan oleh kelompok – kelompok kekuatan sosial politik  negara maka sudah seharusnya  melakukan revitalisasi ideologi negara  yang merupakan dasar hidup bersama.
 6
4.  Pancasila sebagai Ideologi yang Dinamis Suatu ideologi terbuka bersifat dinamis karena ia terbuka terhadap masuknya pengaruh dan nilai-nilai baru yang akan memperkaya nilai ideologi itu sendiri. Sekaligus masukknya nilai baru tersebut menjadikan ideologi yang bersangkutan mudah sekali menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman dan pemikiran manusia.  Pancasila sebagai ideologi terbuka bersifat dinamis. Dinamis artinya mampu menyesuaikan diri terhadap perkembangan dengan menerima masuknya nilai baru. Nilai nilai instrumental Pancasila senantiasa berubah, dan dinamis berkembang menyeseuaikan dengan tuntutan perubahan. Namun nilai-nilai dasarnya adalah tetap sebab apabila nilai-nilai dasarnya berubah maka berubah pula ideologi tersebut. Sebagaimana uraian di atas dalam Pancasila terkandung tiga nilai yaitu nilai dasar, nilai instrumnetal dan nilai praktis. Pancasila dengan baik dapat memenuhi kreteria sebagai ideologi yang terbuka dan dinamis.  Menurut Alfian suatu ideologi dikatakan sebagai terbuka dan dinamis bila memiliki 3 dimensi yaitu dimensi realitas,  idealitas, dan flekbilitas.  1) Dimensi realita dari ideologi  Bahwa nilai-nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakatnya. Nilai-nilai itu benar benar telah dijalankan, diamalkan dan dihayati sebagai nilai dasar bersama. Nilai-nilai ideologi itu tertanam dan berakar di dalam masyarakatnya. Ditinjau dari segi ini ideologi Pancasila mengandung dimensi realita di dalamnya.  Nilai-nilai dasar Pancasila bersumber dan ada dalam budaya dan pengalaman bangsa termasuk pengalaman dalam berhubungan dengan bangsa lain.  Menurut Alfian , kelima nilai dasar Pancasila itu mereka temukan dalam suasana atau pengalaman kehidupan masyarakat desa kita  yang bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan atau kebersamaan 2) Dimensi idealitas dari ideologi   Mengandung makna bahwa suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Ideologi tidak sekedar mendeskripsikan atau menggambarkan hakekat manusia dan kehidupannya namun juga memberi gambaran ideal masyarakat sekaligus memberi arah pedoman yang ingin dituju oleh masyarakat tersebut.  Menurut Sastrapetadja , ideologi selain memberi penafsiran atau pemahaman atas kenyataan, juga mempunyai sifat futuristik yaitu memberi gambaran akan masa depan. Nilai nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila merupakan nilai nilai yang dicita-citakan dan ingin diwujudkan 3) Dimensi fleksibilitas dari ideologi Mengandung pengertian bahwa ideologi memiliki keluwesan yang memungkinkan bahkan merangsang pengembangan pemikiran pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakekat atau jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
 7
Menurut Alfian , dimensi fleksibilitas suatu ideologi hanya mungkin dimiliki oleh ideologi yang terbuka atau ideologi yang demokratis karena ideologi yang terbuka atau demokratis justru mempertaruhkan relevansi kekuatannya pada keberhasilannya merangsang masyarakat untuk megembangkan pemikiran pemikiran baru tentang nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Melalui pemikiran pemikiran baru tersebut ideologi dapat memperbaharui dan mempersegar makna, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu tanpa khawatir atau menaruh curiga akan kehilangan nilai-nilai dasarnya  
TUGAS KELOMPOK
Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi yang terbuka yaitu memiliki unsur realitas, idealitas dan fleksibilitas. Unsur realitas dari Pancasila adalah bahwa nilai-nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakatnya dan benar benar telah dijalankan, diamalkan dan dihayati sebagai nilai dasar bersama. Sekarang berikan contoh nyata bahwa nilai Pancasila telah dijalankan oleh masyarakat Indonesia  Kegiatan dilakukan dengan mengisi lembar kerja berikut:
No Nilai Wujud nyata dalam kehidupan masyarakat 1 Ketuhanan Yang Maha Esa 1. 2. 3.
2 Kemanusiaan yang adil dan beradab
1. 2. 3.
3 Persatuan Indonesia  1. 2. 3.
4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan
1. 2. 3.
5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1. 2. 3.  
 8
Tugas dilakukan secara kelompok dan dipresentasikan
B. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
1. Pancasila berisi nilai-nilai dasar Pancasila berisi seperangkat nilai yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat. Nilai-nilai itu berasal dari kelima sila dari Pancasila yang apabila diringkas terdiri dari : 1. Nilai Ketuhanan 2. Nilai Kemanusiaan 3. Nilai Ketuhanan 4. Nilai Kerakyatan 5. Nilai Keadilan Nilai-nilai Pancasila tersebut termasuk dalam tingkatan nilai dasar. Nilai ini mendasari nilai lainnya yaitu nilai instrumental. Nilai dasar sekaligus mendasar semua aktifitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap. Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional dari negara Indonesia memiliki konsekwensi logis untuk menerima dan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara. Hal ini diupayakan dengan menjabarkan nilai Pancasila tersebut kedalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan ini selanjutnya menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara.  Pancasila dalam jenjang norma hukum berkedudukan sebagai norma dasar atau grundnorm daripada tertib hukum Indonesia. Sebagai norma dasar maka Pancasila mendasari dan menjadi sumber bagi pembentukan hukum serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional yaitu sumber bagi penyusunan peraturan perundang-undangan nasional.  
2. Makna setiap nilai dari Pancasila   Nilai-nilai Pancasila termasuk dalam nilai dasar. Nilai dasar itu memiliki kandungan makna yang dalam dan luhur bagi bangsa Indonesia. Kelima nilai dasar itu menjadi sumber bagi pengembangan nilai-nilai dibawahnya.
a. Makna Ketuhanan Yang Maha Esa 1) Pengakuan dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa  2) Menciptakan sikap taat menjalankan menurut apa yang diperintahkan melalui ajaran-ajaranNya 3) Mengakui dan memberikan kebebasan pada ornag lain untuk memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya 4) Tidak ada paksaan dan memaksakan agama kepada orang lain
 9
5) Menciptkan pola hidup saling menghargai dan menghormati antar umat beragama
b. Makna Kemansuiaan Yang Adil dan Beradab 1) kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan tuntutan hati nurani 2) pengakuan dan penghormatan akan hak asasi manusia  3) menwujudkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadaban 4) mengembangkan sikap saling mencintai atas dasar kemanusiaan 5) memunculkan sikap tenggang rasa dan tepo slira dalam hubungan sosial
c. Makna persatuan Indonesia  1) Mengakui dan menghormati adanya perbedaan dalam masyarakat Indonesia  2) Menjalin kerjasama yang erat dalam wujud kebersamaan dan kegotongroyongan 3) Kebulatan tekad bersama untuk mewujudkan persatuan bangsa  4) Mengutamakan kepentingan bersama diatas pribadi dan golongan
d. Makna Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuswaratan perwakilan 1) pengakuan bahwa rakyat Indonesia adalah pemegang kedaulatan 2) mewujudkan demokrasi dalam kehidupan politik, ekonomi dan sosial 3) pengambilan keputusan mengutamakan prinsip musyawarah mufakat 4) menghormati dan menghargai keputusan yang telah dihasilkan bersama 5) bertanggung jawab  melaksanakan keputusan
e. Makna Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia  1) keadilan untuk medapatkan sesuatu yang menjadi haknya 2) mengembangkan sikap adil terhadap sesama 3) menyeimbangkan antara hak dan kewajiban 4) saling bekerjasama untuk mendapatkan keadilan          
 Gb. Gotong –royong masyarakat desa menunjukkan adanya demokrasi sosial
 10
3. Pancasila sebagai sumber nilai Pada uraian di atas telah dikemukakan bahwa Pancasila berisi 5 nilai dasar sebagai landasan pokok penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai cita-cita bangsa merupakan cita- cita kenegaraan yang harus diwujudkan dalam kekuasaan yang melembaga atau terstruktur. Pancasila perlu diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Pengamalan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan cara : a. pengamalan secara obyektif  Pengamalan secara obyektif adalah dengan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan pada Pancasila b. pengamalan secara subyektif.  Pengamalan secara subyektif adalah dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila secara pribadi dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
 Kelima nilai dasar Pancasila itu bersifat fundamental, tetap dan abstrak. Oleh karena itu perlu dijabarkan dalam bentuk nilai instrumental yang lebih bersifat kongkrit dan operasional. Jabaran dari nilai dasar Pancasila itu dituangkan dalam UUD 1945 beserta peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya. Jadi dengan mentaati dan menjalankan ketentuan –ketentuan dalam UUD 1945 atau peraturan perundang-undangan dibawahnya berarti merupakan bentuk pengamalan Pancasila secara obyektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Pengamalan secara obyektif membutuhkan dukungan kekuasaan negara untuk menerapkannnya. Seorang warga negara atau penyelenggara negara yang berperilaku menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mendapatkan sanksi. Pengamalan secara obyektif bersifat memaksa serta adanya sanksi hukum. Disamping mengamalkan secara obyektif , secara subyetif warga negara dan penyelenggara negara wajib mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dalam rangka pengamalan secara subyektif ini Pancasila menjadi sumber etika dalam bersikap dan bertingkah laku setiap warga negara dan penyelenggara negara. Etika berbangsa dan bernegara bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila.  Dalam hubungannya dengan hal tersebut, MPR telah mengeluarkan ketetapan MPR No VII/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dinyatalan bahwa etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat.
 11
Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara dan Bermasyarakat ini bertujuan untuk: (1) memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek; (2) menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat; dan (3) menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat. Etika kehidupan berbangsa meliputi : a. Etika Sosial dan Budaya b. Etika Pemerintahan dan Politik c. Etika Ekonomi dan Bisnis d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Dengan berpedoman pada etika kehidupan berbangsa tersebut maka penyelenggara negara dan warga negara dapat bersikap dan berperilaku secara baik bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya. Etika kehidupan berbangsa tidak memiliki sanksi hukum . Namun sebagai semacam kode etik, maka pedoman etika berbangsa memberikan sanksi moral bagi siapa saja yang berperilaku menyeimpang dari norma-norma etik yang baik.
TUGAS KELOMPOK
Etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan.  Etika kehidupan berbangsa ini meliputi a. Etika Sosial dan Budaya b. Etika Pemerintahan dan Politik c. Etika Ekonomi dan Bisnis d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Lakukan kerja kelompok untuk menindetifikasi (menemutunjukkan contoh) perilaku-perilkau penyelenggara negara yang tidak sesuai atau bertentangan dengan etika kehidupan berbangsa. Untuk mengentahui bahasan lebih lanjut tentang Etika Kehidupan berbangsa, kalian dapt mempelajarinya pada bagian pengayaan. Kegiatan dilakukan dengan mengisi kertas kerja , berikut;  
No Etika Contoh perilaku yang menyimpang 1.  Etika Sosial dan Budaya  1. 2. 3.  2 Etika Pemerintahan dan Politik 1. 2.
 12
 3. 3 Etika Ekonomi dan Bisnis  1. 2. 3. 4 Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan 1. 2. 3. 5 Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan  1. 2. 3.
Hasil tugas dipresentasikan  
C. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN 1. Pengertian Paradigma Istilah paradigma awalnya dipergunakan dan berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan, terutama dalam filsafat ilmu pengetahuan. Selain terminologis, istilah ini dikembangkan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution (1970:49). Paradigma diartikan sebagai asumsi dasar atau asumsi teoritis yang umum sehingga  paradigma merupakan suatu sumber nilai, hukum dan metodologi. Sesuai dengan kedudukannya, paradigma memiliki fungsi yang strategis dalam membangun kerangka berpikir dan strategi penerapannya sehingga setiap ilmu pengetahuan memiliki sifat, ciri dan karakter yang khas berbeda dengan ilmu pengetahuan lainnya. Istilah peradigma semakin lama semakin berkembang dan biasa dipergunakan dalam berbagai bidang kehidupan dan ilmu pengetahuan. Misalnya, politik, hukum, ekonomi, budaya dan bidang-bidang ilmu lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari, paradigma berkembang menjadi terminology yang mengandung pegertian sebagai : sumber nilai, kerangka piker, orientasi dasar, sumber asas, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan dan proses dalam bidang tertentu, termasuk dalam pembangunan, gerakan reformasi maupun dalam proses pendidikan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi dan fungsi yang strategis dalam setiap proses kegiatan, termasuk kegiatan pembangunan. Perencanaan, proses pelaksanaan dan hasil-hasilnya dapat diukur dengan paradigma tertentu yang diyakini kebenarannya.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka mencapai masyarakat adil yang berkemakmuran dan makmur yang berkeadilan. Pembangunan nasional merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dasar yang diyakini kebenarannya. Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan
 13
negara adalah :”melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan  kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan pertama merupakan manifestasi dari negara hukum formal Sedangkan tujuan kedua dan ketiga merupakan manifestasi dari pengertian negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai manifestasi tujuan khusus atau nasional. Sementara tujuan yang terakhir merupakan perwujudan dari kesadaran bahwa yang hidup ditengah-tengah pergaulan masyarakat internasional. Secara filosofis, Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi yang sangat mendasar. Artinya, setiap pelaksanaan pembangunan nasional harus didasarkan atas nilai-nilai ya ng terkandung dalam sila-sila Pancasila. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dikembalikan atas dasar ontologis manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial. Oleh karena itu, baik buruknya pelaksanaan Pancasila harus dikembalikan kepada kondisi objektif dari manusia Indonesia. Apabila nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila sudah dapat diterima oleh manusia Indonesia (nasional maupun empiris), maka kita harus konsekuen untuk melaksanakannya. Bahkan, kita harus menjadikan Pancasila sebagai pedoman dan tolok ukur dalam setiap aktivitas bangsa Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila harus menjadi paradigma perilaku manusia Indonesia, termasuk dalam melaksanakan pembangunan nasionalnya. Berkaitan dnegan kenyataan di atas dan kondisi objektif bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia, maka tidak berlebihan apabila Pancasila menjadi tolok ukur atau parameter dalam setiap perilaku manusia Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan nasional harus dikembalikan pada hakikat manusia yang “monopluralis”.  Berdasarkan kodratnya, manusia “monopluratis” memiliki cirri-ciri sebagai berikut : (1) terdiri dari jiwa dan raga, (2) sebagai makhluk individu dan sosial, serta (3) sebagai pribadi dan makhluk Allah. Dengan demikian, pembangunan nasional harus dilaksanakan atas dasar hakikat “monopluralis”. Pendek kata, baik buruknya dan berhasil tidaknya pembangunan nasional harus diukur dari nilai-nilai Pancasila sebagai kristalisasi hakikat manusia “monopluralis”. Sebagai konsekuensi pemikiran di atas, maka pembangunan nasional sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia harus meliputi aspek jiwa yang mencakup akal, rasa dan kehendak; raga (jasmani); pribadi; sosial dan aspek ketuhanan yang terkristalisasi dalam nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, Pancasila dapat dipergunakan sebagai tolok ukur atau paradigma pembangunan nasional di berbagai bidang seperti politik dan hukum, ekonomi, hankam, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kehidupan agama. Adapun pokok-pokok Pancasila sebagai paradigma adalah;
 14
b. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan politik dan hukum  1) pengembangan sistem politik negara yang menghargai harkat dan martabat manusia sebagai subyek atau pelaku 2) pengembangan sistem politik yang demokratis, berkedaulatan rakyat dan terbuka 3) sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai moral bukan sekedar kekuasaan 4) pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat 5) politik dan hukum yang didasarkan atas moral Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan
c. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ekonomi 1) dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan menjadi kerangka landasan pembangunan ekonomi 2) mengembangkan sistem ekonomi yang berperi kemanusiaan 3) mengembangkan sistem ekonomi Indonesia yang bercorak kekeluargaan 4) ekonomi yang menghindarkan diri dari segala bentuk monopoli dan persaingan bebas 5) ekonomi yang bertujuan keadilan dan kesejahteraan bersama
d. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan sosial budaya 1) pembangunan sosial budaya dilaksanakan demi terwujudnya masyrakat yang demokratis, aman, tentram dan damai 2) pembangunan sosial budaya yang menghargai kemajemukan masyarakat Indonesia  3) terbuka terhadap nilai-nilai luar yang positif  untuk membangun masyarakat Indonesia yang modern 4) memelihara nilai-nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat e. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan pertahanan keamanan 1) pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara  2) mengembangkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta 3) mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain
f. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan tekonologi 1) pengembangan iptek diarahkan untuk mencapai kebahagian lahir batin, memenuhi kebutuhan material dan spiritual 2) pengembangan iptek mempertimbangkan aspek estetik dan moral 3) pengembangan iptek pada hakekatnya tidak boleh bebas nilai tetapi terikat pada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat 4) pembangunan iptek mempertimbangkan akal, rasa dan kehendak
 15
5) pembangunan iptek bukan untuk kesombongan melainkan untuk peningkatan kualitas manusia, peningkatan harkat dan martabat manusia
g. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan agama 1) pengembangan kehidupan beragama adalah terciptanya kehidupan sosial yang saling menghargai dan menghormati 2) memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama 3) tidak memaksakan keyakinan agama kepada orang lain 4) mengakui keberadaan agama orang lain dengan tidak saling menjelekkan dan menghina antar umat beragama
TUGAS
Pancasila sebagai paradigma pembangunan dapat diterapkan pula sebagai paradigma pembangunan dalam bidang pendidikan. Saat ini pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan kebijakan Ujian Akhir Nasional dengan batas nilai kelulusan 4.0. Ada yang pro dan kontra atas kebijakan ini. Bagaimana pendapat anda atas hal  tersebut? Lakukan debat publik  untuk membicarakan masalah di dalam berbagai topik debat.

Rumah Karya Pena: ANALISISURGENTSI IMPLEMENTASI STRATEGI SEGMENTASI ...

Rumah Karya Pena: ANALISISURGENTSI IMPLEMENTASI STRATEGI SEGMENTASI ...: ANALISIS URGENTSI IMPLEMENTASI STRATEGI SEGMENTASI PASAR DALAM MANAJEMEN PEMASARAN PERUSAHAAN “XYZ” ...
ANALISIS URGENTSI IMPLEMENTASI STRATEGI SEGMENTASI PASAR DALAM MANAJEMEN PEMASARAN PERUSAHAAN “XYZ”


ASMIRUDDIN SAFAR
A21112284

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR
TAHUN AJARAN 2012/2013



1.1  Latar Belakang
Globalisasi telah menjadi keniscayaan hari ini. Arus komunikasi dan informasi berlangsung demikian cepat sehingga menjadi keharusan bagi suatu perusahaan untuk memiliki kesiapan baik dari segi kualitas maupun kuantitas untuk melakukan sebuah upaya bertahan dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, terlebih dengan bergulirnya era pasar bebas yang tentu saja memberikan pengaruh yang signifikan (langsung maupun tidak langsung) terhadap eksistensi perusahaan di dunia bisnis.
Salah satu contoh yang paling riil adalah banyaknya perusahaan jasa maupun produk yang harus keluar dari dunia bisnis karena ternyata perusahaan dengan segala perangkatnya tidak mampu bertahan dalam menghadapi tempaan – tempaan ketidakpastian, apatah lagi hal tersebut diperparah dengan perubahan dunia bisnis yang terjadi hampir dalam hitungan detik.
Dengan adanya fenomena tersebut suatu perusahaan tentu saja harus memiliki sebuah instrumen dan perangkat analisis yang memadai untuk menghilangkan atau paling tidak meminimalisasi kondisi yang tidak menguntungkan tersebut. Sehingga hanyalah perusahaan yang mampu membaca dan memahami setiap ancaman maupun peluang yang ada untuk dapat menjadi pemenang atau paling tidak dapat bertahan agar perusahaan tetap sustainable. Sementara perusahaan yang tidak mampu melakukan pembacaan terhadap ancaman dan peluang yang ada akan terdepak dari pertarungan bisnis.
Pada kondisi semakin rentannya perusahaan terhadap ancaman yang ada maka pemasaran nampaknya menjadi sebuah aksioma sebagai salah satu dimensi dunia bisnis yang terdeteksi atau dunia pemasaran akan selalu mengalami proses dinamisasi. Pemasaran dituntut untuk selalu melakukan refleksi terhadap setiap perubahan yang terjadi khususnya di dunia bisnis. Untuk itu para ilmuan dan praktisi pemasaran dituntut kemampuannya untuk membaca dan mengapresiasi secara maksimal segala gejala dan perubahan yang sedang terjadi.
Sebagaimana telah diketahui bahwa setiap perusahaan dalam menjalankan usahanya selalu dilandasi tujuan untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan melalui pertumbuhan dan profitabilitas, sehingga dengan tujuan tersebut dituntut kemampuan para manajer dalam mengelola perusahaan secara holistik agar perusahaan dapat tumbuh dan berkembang. Namun, dalam usaha untuk mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, seringkali perusahaan dihadapkan pada berbagai masalah, seperti kesulitan dalam meningkatkan penjualan, adanya persaingan yang cukup berat dari perusahaan sejenis, kompleksnya perilaku konsumen terhadap suatu produk, terutama selera konsumen yang selalu berubah dan juga kondisi perekonomian.
Sehubungan dengan adanya persaingan yang semakin ketat, maka persoalan yang dihadapi adalah bagaimana memproduksi barang, yang lebih penting lagi adalah bagaimana agar produk yang dihasilkan dapat diterima pasar. Dengan melihat kenyataan yang ada, maka perusahaan dituntut untuk bersikap tanggap dan adaptis terhadap setiap perubahan yang terjadi, serta memikirkan langkah – langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut.
Untuk dapat mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pemasaran pada masa sekarang, maka salah satu upaya yang dilaksanakan adalah perbaikan sistem pemasaran (marketing management) ke arah suatu sistem yang efektif. Pemasaran yang efektif dalam penerapannya bukan hanya sebagaimana meningkatkan volume penjualan tetapi mengamati tingkah laku konsumen, serta memenuhi selera dan preferensi konsumen melalui perbaikan kualitas, tempat yang mudah dijangkau, jumlah yang sesuai, dan harga yang tepat pula. Untuk itu diperlukan strategi baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan melakukan kegiatan yang seksama tentang aspek pemasaran, khususnya dalam implemetasi strategi  segmentasi pasar.
Dalam rangka meraup profit yang optimal sebagai tujuan dari perusahaan, tentunya terlebih dahulu perusahaan harus mampu merebut pangsa pasar (market share) yang besar, dan mungkin akan tercapai bila perusahaan cukup jeli melihat apa kebutuhan dan preferensi konsumen, dan memetakannya dalam segmen – segmen berdasarkan kategori tertentu atau yang dikenal dengan istilah strategi segmentasi pasar. Keadaan demikian mengharuskan perusahaan membaca dan bertindak cepat agar tidak didahului oleh perusahaan lain yang menjadi kompetitornya.
Oleh karena itu, untuk menarik konsumen melakukan pembelian produk maka perusahaan harus bisa menerapkan suatu strategi pemasaran yang relevan dengan kondisi pasar yang dihadapi. Salah satunya adalah strategi segmentasi atau pemetaan target pasar dalam berbagai kategori untuk efektifitas pemasaran produk.
Seperti yang disampaikan pada bagian awal sub-bab ini bahwa globalisasi merupakan suatu keniscayaan, sehingga setiap perusahaan dituntut untuk adaptif terhadap perubahan yang terjadi. Memasuki era perdagangan bebas AFTA (Asean Free Trade Asociation) tahun 2003 lalu sampai sekarang, hampir semua organisasi bisnis menghadapi kompetensi dan tantangan dalam suatu lingkungan yang sarat dengan perubahan. Agar berhasil dalam kondisi seperti sekarang ini, diperlukan strategi pemasaran berorientasi pasar yang dapat mengantisipasi seluruh perubahan dalam preferensi dan selera konsumen, mengatasi ancaman persaingan dan memperkuat elemen – elemen manajemen pemasaran dalam memperkuat keunggulan bersaing.
Perubahan pola bersaing global tersebut mutlak memerlukan analisis terhadap segala kekuatan linkungan yang mempengaruhi perubahan secara sustainable. Menurut Jauch dan Glueck (1999 : 82) “perusahaan yang secara sistematis menganalisis linkungan akan lebih efektif daripada perusahaan yang tidak melakukannya.
Memandang hal tersebut, urgentsi atau pentingnya implementasi strategi segmentasi pasar dalam elemen – elemen  manajemen pemasaran perusahaan. Karena hal tersebut dipandang sebagai masalah yang krusial dan sangat relevan dengan atmosfir kopetisi lingkungan bisnis saat ini.
Mengacu pada latar belakang tersebut di atas, maka penulis tertarik memilih judul dalam penulisan karya tulis ilmiah ini, yaitu : “ Analisis Urgentsi Implementasi Strategi Segmentasi Pasar dalam Manajemen Pemasaran Perusahaan “XYZ””.
                                                                                        
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang yang telah dikemukakan, maka rumusan masalah yang diangkat adalah :
1.      Apakah urgentsi iplementasi strategi segmentasi pasar dalam manjemen pemasaran perusahaan  “XYZ”.
2.      Bagaimana implementasi strategi segmentasi pasar dalam manajemen pemasaran perusahaan “XYZ” dan regulasi fleksibilitas strategi dalam beradaptasi dengan perubahan yang terjadi secara cepat dalam lingkungan bisnis.
3.      Bagaimana pengembangan strategi segmentasi pasar dalam manajemen pemasaran perusahaan “XYZ” dalam rangka meningkatkan kontribusinya secara simultan terhadap omzet penjualan perusahaan dalam menghadapi masalah krusial dalam lingkungan bisnis.

1.3  Tujuan dan Manfaat Penelitian
 Tujuan Penelitian
a.      Untuk mengetahui urgentsi implementasi strategi segmentasi pasar dalam manajemen pemasaran perusahaan “XYZ”.
b.      Untuk mengetahui metode implementasi strategi segmentasi pasar dalam manajemen pemasaran perusahaan “XYZ” dan regulasi fleksibilitas strategi dalam beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dalam lingkungan bisnis.
c.       Untuk mengetahui metode pengembangan strategi segmentasi pasar dalam manajemen pemasaran perusahaan “XYZ” dalam rangka meningkatkan kontribusinya secara simultan terhadap omzet penjualan perusahaan dalam menghadapi masalah kruisal dalam lingkungan bisnis.
d.      Sebagai sarana pemenuhan kewajiban mahasiswa berupa tugas akhir dalam mata kuliah Bahasa Indonesia.
Manfaat Penelitian
a.      Sebagai bahan referensi dan masukan bagi perusahaan ataupun elemen lain yang berkepentingan dalam hal pengambilan keputusan mengenai strategi pemasaran yang tepat untuk produknya.
b.      Sebagai acuan bagi yang ingin mengembangkan suatu karya ilmiah yang identik dengan tema karya tulis ilmiah ini, ataupun sebagai bahan analisis komparatif yang sama dengan karya tulis ilmiah ini.

1.4 Tinjauan Pustaka dan landasan teori
1.4.1 Pengertian Pemasaran
             Pemasaran sebagai salah satu fungsi dari kegiatan perusahaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mempertahankan kelangsungan perusahaan, mengembangkan usaha serta meraup profit maksimum.
             Selain itu pemasaran juga merupakan faktor penting dalam perekonomian, dan berakhir pada pemenuhan kebutuhan konsumen. Oleh sebab itu pelaksanaan pemasaran harus mampu melihat dan membaca kebutuhan dan selera konsumen berdasarkan hasil survey pasar yang telah diperoleh oleh perusahaan.
             Studi tentang pemasaran semakin berkembang pesat seiring dengan perkembangan dunia usaha yang sudah maju, yang mana perannya sangat penting. Salah satu cara untuk memahami pemasaran adalah bahwa pemasaran itu merupakan disiplin ilmu yang dipergunakan oleh perusahaan untuk mengubah kebutuhan – kebutuhan konsumen menjadi peluang yang menguntungkan bagi perusahaan.
             Dalam memaparkan masalah pemaparan, tidak lepas dari pengertian pemasaran itu sendiri, beberapa ahli di bidang pemasaran memberikan pengertian dan definisi yang berbeda tentang pemasaran, sesuai dengan sudut pandang bagaimana mereka melihatnya, namun pada dasarnya mempunyai maksud dan tujuan yang sama.
           Menurut Kohler ( 2002 : 9 ) yang dimaksud dengan “pemasaran adalah suatu proses sosial yang di dalamnya individu dan kelompok  mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan, dan secara bebas mempertukarkan produk yang bernilai dengan pihak lain”.
              Untuk definisi manajerial, pemasaran sering digambarkan sebagai “seni menjual produk” . akan tetapi, bagian yang paling penting dari pemasaran adalah bukan penjualan, penjualan hanya merupakan puncak gunung es pemasaran. Salah satu pernyataan Peter Drucker yang dikutip oleh Kohler ( 2002 : 9 ) , mengatakan sebagai berikut :
Orang dapat mengasumsikan bahwa akan selalu ada kebutuhan akan penjualan. Akan tetapi, tujuan pemasaran bukan untuk memperluas penjualan hingga kemana – mana . Tujuan pemasaran  adalah untuk mengetahui dan memahami pelanggan sedemikian rupa sehingga produk atau jasa itu cocok dengan pelanggan dan selanjutnya menjual dirinya sendiri. Idealnya pemasaran  hendaknya menghasilkan seorang pelanggan yang siap untuk membeli. Semua yang dibutuhkan selanjutnya adalah adalah menyediakan produk atau jasa tersebut.

           Definisi lain dari pemasaran menurut American M arketing Asociation ( AMA ) yang  oleh Lamb, Klair, dan McDaniel ( 2001 : 6 ) yaitu : “Pemasaran merupakan suatu proses perencanaan dan menjalankan konsep, harga, promosi, dan distribusi sejumlah ide, barang, dan jasa untuk menciptakan pertukaran yang mampu memuaskan tujuan individu dan organisasi”.
          Dengan berbagai pengertian pemasaran, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian pemasaran di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian pemasaran sangat luas dan bersifat dinamis. Pemasaran bukan hanya transaksi jual beli antara produsen dan konsumen, tetapi merupakan kegiatan yang dimulai dari merencanakan, melaksanakan, hingga mengawasi dan mengevaluasi seluruh kegiatan pemasaran dengan harapan memuaskan konsumen dan mencapai tujuan perusahaan.


1.4.2 Konsep Pemasaran
            Meskipun peran pemasaran sangat penting dalam setiap kegiatan bisnis, pemahaman pengertiannya tidaklah seragam karena pengaruh beberapa faktor. Lingkungan, kondisi pasar, sifat produk, dan terutama pandangan pemasar atau pihak yang berkepentingan terhadap pemasaran tersebut. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa konsep pemasaran yang dianut oleh masing – masing perusahaan tidaklah sama, konsep pemasaran bertujuan memberikan kepuasan terhadap kepuasan terhadap keinginan dan berorientasi kepada kebutuhan konsumen. Secara definitif, dapatlah dikatakan bahwa : “ konsep pemasaran adalah sebuah falsafah bisnis yang menyatakan bahwa pemuasan kebutuhan konsumen merupakan syarat ekonomi dan sosial bagi kelangsungan hidup perusahaan “ ( Stanton : 1978 , www.id.wikipedia.org/wiki/manajemen_pemasaran/konsep_pemasaran  6 maret, 2010 )

1.4.3 Pengertian Strategi Pemasaran        
              Strategi pemasaran merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan dimana strategi pemasaran merupakan suatu cara mencapai tujuan dari perusahaan. Hal ini juga didukung oleh pendapat  Swhasta ( 1996 ), “Strategi adalah serangkaian  rancangan besar yang menggambarkan bagaimana sebuah perusahaan harus beroperasi untuk mencapai  tujuannya”. Sehingga dalam menjalankan usaha, usaha kecil khususnya diperlukan adanya pengembangan melalui strategi pemasarannya.
               Berikut ini akan dikemukakan strategi pemasaran menurut  Alfred O. Chandler  yang dikutip oleh James A. F Stoner dan R. Edward Freeman ( 2000 : 97 ) , mengemukakan bahwa :                “ Strategi pemasaran adalah penentuan tujuan dan sasaran pokok jangka panjang  dari suatu usaha dan pengambilan  serangkaian tindakan – tindakan dan pengalokasian sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut”. Selanjutnya F. Gluech dan R. Jauch ( 1998 : 281 ) , mengemukakan bahwa : “ Strategi pemasaran adalah rencana yang disatukan, menyeluruh, dan terpadu yang mengaitkan keunggulan strategi perusahaan dengan tantangan lingkungan dan yang dirancang untuk memastikan  bahwa tujuan utama perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh perusahaan.


1.4.4 Pengertian  Segmentasi  Pasar  
              pada  dasarnya segmentasi pasar merupakan suatu strategi yang  didasarkan pada falsafah manajemen pemasaran yang berorientasi pada pasar. Dengan melaksanakan segmentasi pasar, kegiatan pemasaran dapat dilakukan lebih terarah dan sumber daya perusahaan di bidang pemasaran dapat digunakan secara efektif dan efisien.
              Segmentasi pasar menurut Rhenald Kasali dalam buku Nugroho J. Setiadi  ( 2008 : 56 ) , adalah: “Proses mengkotak – kotakkan pasar yang heterogen ke dalam potensial costumer yang memiliki kesamaan kebutuhan dan atau kesamaan karakter yang memilki respons yang sama dalam membelanjakan uangnya. Sofyan Assauri ( 2004 : 134 ) , mengemukakan bahwa : “Segmentasi Pasar adalah suatu cara untuk membedakan pasar menurut golongan  pembeli, cara penggunaan produk, dan tujuan pembelian produk tersebut”.  Lebih lanjut dikatakan Fandy Tjiptono ( 2008 : 69 ) , bahwa: “Segmentasi pasar adalah proses membagi pasar keseluruhan suatu produk atau jasa yang  bersifat heterogen  ke dalam beberapa segmen, dimana masing – masing segmennya cenderung bersifat homogen dalam segala aspek.





1.5 Metode Penelitian     
1.5.1 Kerangka Pikir
             Kompetisi dalam dunia bisnis adalah suatu keniscayaan. Hal ini dilatarbelakangi  munculnya pemain baru yang tentu saja meramaikan persaingan dengan menawarkan berbagai macam alternatif bagi konsumen untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya.
             Untuk itu setiap perusahaan yang terlibat dan berkecimpung dalam suatu kompetisi bisnis idealnya harus melakukan pembenahan pada semua komponennya, khususnya pemasaran sebagai upaya mempertahankan  eksistensinya sebagai  pemimpin pasar dalam artian departemen pemasaran  harus merumuskan sebuah strategi yang mampu mengantisipasi atau paling tidak meminimalisasi ancaman yang menempa perusahaan. Salah satu solusinya yaitu implementasi stragtegi segmentasi pasar dalam manajemen pemasaran perusahaan.
1.5.2  Jenis Penelitian     
                Jenis metode yang digunakan oleh penulis dalam penyusunan karya ilmiah ini adalah ‘studi literature’ yang mengumpulkan sejumlah referensi  dari berbagai buku yang relevan dan berkaitan dengan tema yang penulis angkat, dan berbagai referensi tersebut  kemudian dirangkum menjadi suatu karya tulis ilmiah berjudul “ Urgentsi Implementasi Strategi Segmentasi Pasar dalam Manajemen Pemasaran Perusahaan XYZ “
1.5.3 Metode Pengumpulan Data   
               Dalam penulisan karya tulis ilmiah ini metode pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah : ‘Penelitian Kepustakaan’ (Library Research) , yaitu : penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data melalui literature dan laporan penelitian yang pernah dilakukan sebelumnya yang relevan dan berkaitan dengan masalah yang dibahas.
1.5.4 Metode Analisis Data
               Metode analisis data yang digunakan oleh penulis dalam penulisan karya tulis ilmiah ini yaitu :
1.      Analisis deskriptif – kualitatif
Menjelaskan pengaruh urgent implementasi strategi segmentasi pasar pada manajemen pemasaran perusahaan XYZ terhadap pangsa pasar (market share) dan omzet penjualan produknya.
2.      Analisis komparatif
Menyusun suatu kesimpulan berdasarkan studi perbandingan  pengaruh implementasi stragtegi segmentasi pasar dalam manajemen pemasaran perusahaan terhadap pangsa pasar ( market share ) dan omzet penjualan dari satu periode ke periode berikutnya.




DAFTAR PUSTAKA
Jauch, R lawrence, Gleuck, F. William . 1999 . Manajemen strategi dan Kebijakan Perusahaan                           .  Jakarta : Erlangga.