PANCASILA DAN UUD 1945
Kompetensi Dasar : Kemampuan menganalisis dan menerapkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Indikator :
• Mendeskripsikan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka • Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai • Mendeskripsikan Pancasila sebagai paradigma pembangunan • Menunjukkan sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila • Menguraikan tahap-tahap amandemen Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. • Menunjukkan perilaku konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara
MATERI POKOK :
A. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA B. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI C. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN D. AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. E. PERILAKU KONSTITUSIONAL DALAM HIDUP BERBANGSA DAN BERNEGARA
ABSTRAKSI
Pancasila bagi bangsa Indonesia selain sebagai dasar negara juga merupakan ideologi nasional yang memuat cita-cita bangsa. Pancasila adalah ideologi yang terbuka dan dinamis. Nilai-nilai Pancasila menjadi sumber bagi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Republik Indonesia memberikan landasan konstitusional bagi para penyelenggara negara , dan mengikat seluruh warga negara . Dengan perpedoman pada Pancasila dan UUD 1945 maka diharapkan kita berperilaku secara konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara.
A. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA 1. Pangertian idiologi Istilah idiologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar , cita-cita dan logos berarti ilmu. Secara harafiah idiologi berarti ilmu tentang ide atau gagasan. Dalam pengertian sehari-hari “idea”
2
disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita- cita bersifat tetap yang harus dicapai , sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan / paham. Beberapa pengertian ideologi sebagai berikut; a. Patrick Corbett menyatakan ideologi sebagai setiap struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai sifat hakekat manusia dan alam semesta yang ia hidup didalamnya, suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut independen, dan suatu dambaan agar keyakinan- keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan b. AS Hornby menyatakan bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seseorang atau sekelompok orang. c. Soejono Soemargono menyatakan secara umum “ideologi” sebagai kumpulan gagasan , ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut : a. Bidang politik b. Bidang sosial c. Bidang kebudayaan d. Bidang agama
Menurut Frans Magnis Suseno , ideologi sebagai suatu sistem pemikiran, dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan terbuka. a. Ideologi tertutup: merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ideologi ini mempunyai ciri: - Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. - Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat. - Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
b. Ideologi terbuka merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ideologi terbuka mempunyai ciri-ciri: - Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari moral , budaya masyarakat itu sendiri. - Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut - Ideologi terbuka tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri
3
2. Pancasila sebagai ideologi bangsa Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa tercantum dalam ketetapan MPR No XVIII/ MPR /1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No II / MPR / 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar Negara. Pada pasal 1 Ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Catatan risalah /penjelasan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Ketetapan tersebut menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam Ketetapan dalam ketetapan ini didalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional sebagai cita cita dan tujuan negara. Dengan mendasarkan pada ketetapan MPR tersebut secara jelas menyatakan bahwa kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah sebagai: a) Sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut : (1) Sebagai dasar menegara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Arti menegara adalah menunjukkan sifat aktif daripada sekedar bernegara. (2) Sebagai dasar untuk ulah atau aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dari dan sesuai dengan prinsip prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. (3) Sebagai dasar perhubungan (pergaulan, interaksi) antara warganegara yang satu dengan sesama warganegara. Diartikan bahwa penerimaan Pancasila oleh masyarakat bernegara dapat memungkinkan masyarakat yang berbeda beda latar belakangnya dapat menjalin interaksi dan bekerjasama dengan baik
b) Sebagai ideologi nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ideologi nasional mengandung makna ideologi yang memuat cita-cita dan tujuan daripada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Ideologi Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka oleh karena mempunyai ciri-ciri: - Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak berasal dari luar melainkan digali dan diambil dari moral , budaya masyarakat itu sendiri. - Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut
4
- Bahwa ideologi itu tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Masyarakatlah yang memiliki ideologi Pancasila
Jadi ciri khas ideologi terbuka yakni bahwa isinya tidak operasional dan akan menjadi operasional apabila sudah dijabarkan kedalam peraturan perundangan. Oleh karena itu ideologi terbuka sebagaimana dikembangkan oleh bangsa Indonesia senantiasa terbuka untuk proses reformasi dalam bidang kenegaraan, karena ideologi terbuka berasal dari masyarakat yang sifatnya dinamis. Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai- nilai dasar yang terkandung didalamnya , namun mengeksplisitkan wawasan secara lebih kongkret sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat . Sumber semangat menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan umum UUD 1945. Dalam penjelasan tersebut dikatakan “Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan- aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang- undang yanglehih mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut”.
Beberapa faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah: a. Kenyataan dalam proses pembangunan nasional berencana dan dinamika masyarakat berkembang dengan cepat b. Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku cenderung meredupkan perkembangan dirinya. c. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional. d. Pengalaman sejarah kita di masa lampau
Pancasila sebagai ideologi terbuka terkandung nilai-nilai sebagai berikut: 1. Nilai dasar, yaitu merupakan esensi dari sila-sila Pacasila yang bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar ini terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga oleh karena Pembukaan memuat nilai- nilai dasar ideologi Pacasila maka pembukaan UUD 1945 merupakan suatu norma dasar yang merupakan tertib hukum tertinggi, sebagai
5
sumber hukum positif sehingga dalam negara memiliki kedudukan sebagai “Staatsfundamentalnorm” atau pokok kaidah negara yang fundamental. Sebagai ideologi terbuka nilai dasar ini bersifat tetap dan tetap melekat pada kelangsungan hidup negara, sehingga mengubah Pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai dasar ideologi Pancasila tersebut sama halnya dengan pembubaran negara. Adapun nilai dasar tersebut kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. 2. Nilai Instrumental merupakan eksplitasi penjabaran lebih lanjut dari nilai- nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya dalam UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang lima tahun senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat , undang-undang, departemen-departemen sebagai lembaga pelaksanaan dan lain sebagainya . Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan (reformatif). 3. Nilai Praktis, yaitu merupakan nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam realisasi nilai praktis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pacasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspirasi masyarakat.
Sungguhpun demikian keterbukaan ideologi Pacasila terdapat batas-batas yang tidak boleh dilanggar, yaitu antara lain;
a. Stabilitas nasional yang dinamis b. Larangan terhadap ideologi Marxisme, Leninisme, Komunisme c. Mencegah berkembangnya paham liberal d. Paham ateisme e. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan masyarakat f. Penciptaan norma-norma baru yang harus melalui konsensus di masyarakat
Jadi ideologi Pancasila bersifat terbuka pada hakikatnya , nilai-nilai dasar bersifat universal dan tetap, adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis refomatif yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi mayarakat. Hal inilah yang merupakan aspek penting dalam negara sebab suatu negara harus memiliki landasan nilai, dasar nilai serta asas kerokhanian yang jelas yang memberikan arahan , motivasi, serta visi bagi bangsa dan negara dalam menghadapi perkembangan dunia yang semakin tidak menentu ini. Agar reformasi tidak sampai terjebak pada suatu ajang perebutan kekuasaan oleh kelompok – kelompok kekuatan sosial politik negara maka sudah seharusnya melakukan revitalisasi ideologi negara yang merupakan dasar hidup bersama.
6
4. Pancasila sebagai Ideologi yang Dinamis Suatu ideologi terbuka bersifat dinamis karena ia terbuka terhadap masuknya pengaruh dan nilai-nilai baru yang akan memperkaya nilai ideologi itu sendiri. Sekaligus masukknya nilai baru tersebut menjadikan ideologi yang bersangkutan mudah sekali menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman dan pemikiran manusia. Pancasila sebagai ideologi terbuka bersifat dinamis. Dinamis artinya mampu menyesuaikan diri terhadap perkembangan dengan menerima masuknya nilai baru. Nilai nilai instrumental Pancasila senantiasa berubah, dan dinamis berkembang menyeseuaikan dengan tuntutan perubahan. Namun nilai-nilai dasarnya adalah tetap sebab apabila nilai-nilai dasarnya berubah maka berubah pula ideologi tersebut. Sebagaimana uraian di atas dalam Pancasila terkandung tiga nilai yaitu nilai dasar, nilai instrumnetal dan nilai praktis. Pancasila dengan baik dapat memenuhi kreteria sebagai ideologi yang terbuka dan dinamis. Menurut Alfian suatu ideologi dikatakan sebagai terbuka dan dinamis bila memiliki 3 dimensi yaitu dimensi realitas, idealitas, dan flekbilitas. 1) Dimensi realita dari ideologi Bahwa nilai-nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakatnya. Nilai-nilai itu benar benar telah dijalankan, diamalkan dan dihayati sebagai nilai dasar bersama. Nilai-nilai ideologi itu tertanam dan berakar di dalam masyarakatnya. Ditinjau dari segi ini ideologi Pancasila mengandung dimensi realita di dalamnya. Nilai-nilai dasar Pancasila bersumber dan ada dalam budaya dan pengalaman bangsa termasuk pengalaman dalam berhubungan dengan bangsa lain. Menurut Alfian , kelima nilai dasar Pancasila itu mereka temukan dalam suasana atau pengalaman kehidupan masyarakat desa kita yang bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan atau kebersamaan 2) Dimensi idealitas dari ideologi Mengandung makna bahwa suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Ideologi tidak sekedar mendeskripsikan atau menggambarkan hakekat manusia dan kehidupannya namun juga memberi gambaran ideal masyarakat sekaligus memberi arah pedoman yang ingin dituju oleh masyarakat tersebut. Menurut Sastrapetadja , ideologi selain memberi penafsiran atau pemahaman atas kenyataan, juga mempunyai sifat futuristik yaitu memberi gambaran akan masa depan. Nilai nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila merupakan nilai nilai yang dicita-citakan dan ingin diwujudkan 3) Dimensi fleksibilitas dari ideologi Mengandung pengertian bahwa ideologi memiliki keluwesan yang memungkinkan bahkan merangsang pengembangan pemikiran pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakekat atau jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
7
Menurut Alfian , dimensi fleksibilitas suatu ideologi hanya mungkin dimiliki oleh ideologi yang terbuka atau ideologi yang demokratis karena ideologi yang terbuka atau demokratis justru mempertaruhkan relevansi kekuatannya pada keberhasilannya merangsang masyarakat untuk megembangkan pemikiran pemikiran baru tentang nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Melalui pemikiran pemikiran baru tersebut ideologi dapat memperbaharui dan mempersegar makna, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu tanpa khawatir atau menaruh curiga akan kehilangan nilai-nilai dasarnya
TUGAS KELOMPOK
Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi yang terbuka yaitu memiliki unsur realitas, idealitas dan fleksibilitas. Unsur realitas dari Pancasila adalah bahwa nilai-nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakatnya dan benar benar telah dijalankan, diamalkan dan dihayati sebagai nilai dasar bersama. Sekarang berikan contoh nyata bahwa nilai Pancasila telah dijalankan oleh masyarakat Indonesia Kegiatan dilakukan dengan mengisi lembar kerja berikut:
No Nilai Wujud nyata dalam kehidupan masyarakat 1 Ketuhanan Yang Maha Esa 1. 2. 3.
2 Kemanusiaan yang adil dan beradab
1. 2. 3.
3 Persatuan Indonesia 1. 2. 3.
4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan
1. 2. 3.
5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1. 2. 3.
8
Tugas dilakukan secara kelompok dan dipresentasikan
B. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
1. Pancasila berisi nilai-nilai dasar Pancasila berisi seperangkat nilai yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat. Nilai-nilai itu berasal dari kelima sila dari Pancasila yang apabila diringkas terdiri dari : 1. Nilai Ketuhanan 2. Nilai Kemanusiaan 3. Nilai Ketuhanan 4. Nilai Kerakyatan 5. Nilai Keadilan Nilai-nilai Pancasila tersebut termasuk dalam tingkatan nilai dasar. Nilai ini mendasari nilai lainnya yaitu nilai instrumental. Nilai dasar sekaligus mendasar semua aktifitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap. Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional dari negara Indonesia memiliki konsekwensi logis untuk menerima dan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara. Hal ini diupayakan dengan menjabarkan nilai Pancasila tersebut kedalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan ini selanjutnya menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara. Pancasila dalam jenjang norma hukum berkedudukan sebagai norma dasar atau grundnorm daripada tertib hukum Indonesia. Sebagai norma dasar maka Pancasila mendasari dan menjadi sumber bagi pembentukan hukum serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional yaitu sumber bagi penyusunan peraturan perundang-undangan nasional.
2. Makna setiap nilai dari Pancasila Nilai-nilai Pancasila termasuk dalam nilai dasar. Nilai dasar itu memiliki kandungan makna yang dalam dan luhur bagi bangsa Indonesia. Kelima nilai dasar itu menjadi sumber bagi pengembangan nilai-nilai dibawahnya.
a. Makna Ketuhanan Yang Maha Esa 1) Pengakuan dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa 2) Menciptakan sikap taat menjalankan menurut apa yang diperintahkan melalui ajaran-ajaranNya 3) Mengakui dan memberikan kebebasan pada ornag lain untuk memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya 4) Tidak ada paksaan dan memaksakan agama kepada orang lain
9
5) Menciptkan pola hidup saling menghargai dan menghormati antar umat beragama
b. Makna Kemansuiaan Yang Adil dan Beradab 1) kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan tuntutan hati nurani 2) pengakuan dan penghormatan akan hak asasi manusia 3) menwujudkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadaban 4) mengembangkan sikap saling mencintai atas dasar kemanusiaan 5) memunculkan sikap tenggang rasa dan tepo slira dalam hubungan sosial
c. Makna persatuan Indonesia 1) Mengakui dan menghormati adanya perbedaan dalam masyarakat Indonesia 2) Menjalin kerjasama yang erat dalam wujud kebersamaan dan kegotongroyongan 3) Kebulatan tekad bersama untuk mewujudkan persatuan bangsa 4) Mengutamakan kepentingan bersama diatas pribadi dan golongan
d. Makna Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuswaratan perwakilan 1) pengakuan bahwa rakyat Indonesia adalah pemegang kedaulatan 2) mewujudkan demokrasi dalam kehidupan politik, ekonomi dan sosial 3) pengambilan keputusan mengutamakan prinsip musyawarah mufakat 4) menghormati dan menghargai keputusan yang telah dihasilkan bersama 5) bertanggung jawab melaksanakan keputusan
e. Makna Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 1) keadilan untuk medapatkan sesuatu yang menjadi haknya 2) mengembangkan sikap adil terhadap sesama 3) menyeimbangkan antara hak dan kewajiban 4) saling bekerjasama untuk mendapatkan keadilan
Gb. Gotong –royong masyarakat desa menunjukkan adanya demokrasi sosial
10
3. Pancasila sebagai sumber nilai Pada uraian di atas telah dikemukakan bahwa Pancasila berisi 5 nilai dasar sebagai landasan pokok penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai cita-cita bangsa merupakan cita- cita kenegaraan yang harus diwujudkan dalam kekuasaan yang melembaga atau terstruktur. Pancasila perlu diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan cara : a. pengamalan secara obyektif Pengamalan secara obyektif adalah dengan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan pada Pancasila b. pengamalan secara subyektif. Pengamalan secara subyektif adalah dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila secara pribadi dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kelima nilai dasar Pancasila itu bersifat fundamental, tetap dan abstrak. Oleh karena itu perlu dijabarkan dalam bentuk nilai instrumental yang lebih bersifat kongkrit dan operasional. Jabaran dari nilai dasar Pancasila itu dituangkan dalam UUD 1945 beserta peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya. Jadi dengan mentaati dan menjalankan ketentuan –ketentuan dalam UUD 1945 atau peraturan perundang-undangan dibawahnya berarti merupakan bentuk pengamalan Pancasila secara obyektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan secara obyektif membutuhkan dukungan kekuasaan negara untuk menerapkannnya. Seorang warga negara atau penyelenggara negara yang berperilaku menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mendapatkan sanksi. Pengamalan secara obyektif bersifat memaksa serta adanya sanksi hukum. Disamping mengamalkan secara obyektif , secara subyetif warga negara dan penyelenggara negara wajib mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dalam rangka pengamalan secara subyektif ini Pancasila menjadi sumber etika dalam bersikap dan bertingkah laku setiap warga negara dan penyelenggara negara. Etika berbangsa dan bernegara bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila. Dalam hubungannya dengan hal tersebut, MPR telah mengeluarkan ketetapan MPR No VII/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dinyatalan bahwa etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat.
11
Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara dan Bermasyarakat ini bertujuan untuk: (1) memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek; (2) menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat; dan (3) menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat. Etika kehidupan berbangsa meliputi : a. Etika Sosial dan Budaya b. Etika Pemerintahan dan Politik c. Etika Ekonomi dan Bisnis d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Dengan berpedoman pada etika kehidupan berbangsa tersebut maka penyelenggara negara dan warga negara dapat bersikap dan berperilaku secara baik bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya. Etika kehidupan berbangsa tidak memiliki sanksi hukum . Namun sebagai semacam kode etik, maka pedoman etika berbangsa memberikan sanksi moral bagi siapa saja yang berperilaku menyeimpang dari norma-norma etik yang baik.
TUGAS KELOMPOK
Etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan. Etika kehidupan berbangsa ini meliputi a. Etika Sosial dan Budaya b. Etika Pemerintahan dan Politik c. Etika Ekonomi dan Bisnis d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Lakukan kerja kelompok untuk menindetifikasi (menemutunjukkan contoh) perilaku-perilkau penyelenggara negara yang tidak sesuai atau bertentangan dengan etika kehidupan berbangsa. Untuk mengentahui bahasan lebih lanjut tentang Etika Kehidupan berbangsa, kalian dapt mempelajarinya pada bagian pengayaan. Kegiatan dilakukan dengan mengisi kertas kerja , berikut;
No Etika Contoh perilaku yang menyimpang 1. Etika Sosial dan Budaya 1. 2. 3. 2 Etika Pemerintahan dan Politik 1. 2.
12
3. 3 Etika Ekonomi dan Bisnis 1. 2. 3. 4 Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan 1. 2. 3. 5 Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan 1. 2. 3.
Hasil tugas dipresentasikan
C. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN 1. Pengertian Paradigma Istilah paradigma awalnya dipergunakan dan berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan, terutama dalam filsafat ilmu pengetahuan. Selain terminologis, istilah ini dikembangkan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution (1970:49). Paradigma diartikan sebagai asumsi dasar atau asumsi teoritis yang umum sehingga paradigma merupakan suatu sumber nilai, hukum dan metodologi. Sesuai dengan kedudukannya, paradigma memiliki fungsi yang strategis dalam membangun kerangka berpikir dan strategi penerapannya sehingga setiap ilmu pengetahuan memiliki sifat, ciri dan karakter yang khas berbeda dengan ilmu pengetahuan lainnya. Istilah peradigma semakin lama semakin berkembang dan biasa dipergunakan dalam berbagai bidang kehidupan dan ilmu pengetahuan. Misalnya, politik, hukum, ekonomi, budaya dan bidang-bidang ilmu lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari, paradigma berkembang menjadi terminology yang mengandung pegertian sebagai : sumber nilai, kerangka piker, orientasi dasar, sumber asas, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan dan proses dalam bidang tertentu, termasuk dalam pembangunan, gerakan reformasi maupun dalam proses pendidikan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi dan fungsi yang strategis dalam setiap proses kegiatan, termasuk kegiatan pembangunan. Perencanaan, proses pelaksanaan dan hasil-hasilnya dapat diukur dengan paradigma tertentu yang diyakini kebenarannya.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka mencapai masyarakat adil yang berkemakmuran dan makmur yang berkeadilan. Pembangunan nasional merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dasar yang diyakini kebenarannya. Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan
13
negara adalah :”melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan pertama merupakan manifestasi dari negara hukum formal Sedangkan tujuan kedua dan ketiga merupakan manifestasi dari pengertian negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai manifestasi tujuan khusus atau nasional. Sementara tujuan yang terakhir merupakan perwujudan dari kesadaran bahwa yang hidup ditengah-tengah pergaulan masyarakat internasional. Secara filosofis, Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi yang sangat mendasar. Artinya, setiap pelaksanaan pembangunan nasional harus didasarkan atas nilai-nilai ya ng terkandung dalam sila-sila Pancasila. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dikembalikan atas dasar ontologis manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial. Oleh karena itu, baik buruknya pelaksanaan Pancasila harus dikembalikan kepada kondisi objektif dari manusia Indonesia. Apabila nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila sudah dapat diterima oleh manusia Indonesia (nasional maupun empiris), maka kita harus konsekuen untuk melaksanakannya. Bahkan, kita harus menjadikan Pancasila sebagai pedoman dan tolok ukur dalam setiap aktivitas bangsa Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila harus menjadi paradigma perilaku manusia Indonesia, termasuk dalam melaksanakan pembangunan nasionalnya. Berkaitan dnegan kenyataan di atas dan kondisi objektif bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia, maka tidak berlebihan apabila Pancasila menjadi tolok ukur atau parameter dalam setiap perilaku manusia Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan nasional harus dikembalikan pada hakikat manusia yang “monopluralis”. Berdasarkan kodratnya, manusia “monopluratis” memiliki cirri-ciri sebagai berikut : (1) terdiri dari jiwa dan raga, (2) sebagai makhluk individu dan sosial, serta (3) sebagai pribadi dan makhluk Allah. Dengan demikian, pembangunan nasional harus dilaksanakan atas dasar hakikat “monopluralis”. Pendek kata, baik buruknya dan berhasil tidaknya pembangunan nasional harus diukur dari nilai-nilai Pancasila sebagai kristalisasi hakikat manusia “monopluralis”. Sebagai konsekuensi pemikiran di atas, maka pembangunan nasional sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia harus meliputi aspek jiwa yang mencakup akal, rasa dan kehendak; raga (jasmani); pribadi; sosial dan aspek ketuhanan yang terkristalisasi dalam nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, Pancasila dapat dipergunakan sebagai tolok ukur atau paradigma pembangunan nasional di berbagai bidang seperti politik dan hukum, ekonomi, hankam, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kehidupan agama. Adapun pokok-pokok Pancasila sebagai paradigma adalah;
14
b. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan politik dan hukum 1) pengembangan sistem politik negara yang menghargai harkat dan martabat manusia sebagai subyek atau pelaku 2) pengembangan sistem politik yang demokratis, berkedaulatan rakyat dan terbuka 3) sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai moral bukan sekedar kekuasaan 4) pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat 5) politik dan hukum yang didasarkan atas moral Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan
c. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ekonomi 1) dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan menjadi kerangka landasan pembangunan ekonomi 2) mengembangkan sistem ekonomi yang berperi kemanusiaan 3) mengembangkan sistem ekonomi Indonesia yang bercorak kekeluargaan 4) ekonomi yang menghindarkan diri dari segala bentuk monopoli dan persaingan bebas 5) ekonomi yang bertujuan keadilan dan kesejahteraan bersama
d. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan sosial budaya 1) pembangunan sosial budaya dilaksanakan demi terwujudnya masyrakat yang demokratis, aman, tentram dan damai 2) pembangunan sosial budaya yang menghargai kemajemukan masyarakat Indonesia 3) terbuka terhadap nilai-nilai luar yang positif untuk membangun masyarakat Indonesia yang modern 4) memelihara nilai-nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat e. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan pertahanan keamanan 1) pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara 2) mengembangkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta 3) mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain
f. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan tekonologi 1) pengembangan iptek diarahkan untuk mencapai kebahagian lahir batin, memenuhi kebutuhan material dan spiritual 2) pengembangan iptek mempertimbangkan aspek estetik dan moral 3) pengembangan iptek pada hakekatnya tidak boleh bebas nilai tetapi terikat pada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat 4) pembangunan iptek mempertimbangkan akal, rasa dan kehendak
15
5) pembangunan iptek bukan untuk kesombongan melainkan untuk peningkatan kualitas manusia, peningkatan harkat dan martabat manusia
g. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan agama 1) pengembangan kehidupan beragama adalah terciptanya kehidupan sosial yang saling menghargai dan menghormati 2) memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama 3) tidak memaksakan keyakinan agama kepada orang lain 4) mengakui keberadaan agama orang lain dengan tidak saling menjelekkan dan menghina antar umat beragama
TUGAS
Pancasila sebagai paradigma pembangunan dapat diterapkan pula sebagai paradigma pembangunan dalam bidang pendidikan. Saat ini pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan kebijakan Ujian Akhir Nasional dengan batas nilai kelulusan 4.0. Ada yang pro dan kontra atas kebijakan ini. Bagaimana pendapat anda atas hal tersebut? Lakukan debat publik untuk membicarakan masalah di dalam berbagai topik debat.