Dinsdag 17 September 2013

real fact of indonesia


Republik Kapling
Oleh Tamrin Amal Tomagola
PARA nasionalis-fanatik Indonesia, khususnya mereka yang mengacu pada paham state nationalism, cenderung dengan mata mendelik mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI sebagai wujud final yang haram untuk ditawar, baik sebagai sekadar gagasan maupun dalam gerakan separatis secara damai, apalagi bersenjata.
Sambil menabuh genderang perang terhadap setiap gerakan pemecah belah, khususnya para separatis dan aktivis LSM yang dinilai tidak nasionalis-almarhum Munir misalnya-mereka terus berilusi bahwa tubuh Ibu Pertiwi NKRI itu masih utuh.
Maraknya pengaplingan
Mereka cenderung menutup mata terhadap kenyataan yang telah mulai mengeras sejak masa Orde Baru bahwa sesungguhnya setiap jengkal dan petak bumi Nusantara ini telah dipecah-pecah dalam satuan kapling ekonomi-politik. Ukuran kapling-kapling itu bervariasi sesuai dengan skala modal yang ditanam dan jumlah upeti yang diselundupkan ke rekening pejabat negara dan daerah serta para anggota DPR pusat dan daerah.
Bukit-bukit Timika untuk Freeport, Lhok Seumawe untuk Exon Mobil, beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan untuk Monsanto, Buyat- Minahasa dan Sumbawa untuk Newmont International, Teluk Bintun di Papua Barat untuk British Petroleum, Kalimantan Timur untuk PT Kaltim Prima Coal, hutan Papua untuk sejumlah jenderal pensiunan. Bahkan, Pulau Dewata kebanggaan Indonesia di Bali nyaris menjadi negara bagian ke-9 Australia. Semakin banyak usaha ekonomi-kesenian skala menengah dan besar di Bali dan Jepara, Jawa Tengah, berpindah tangan ke pemodal asing. Satu-satunya Taman Burung di Bali pun berada di tangan pemodal asing.
Teori Pembangunan Masyarakat Dosen: Suharyanto  
Aufie’s scripts 22
Tidak hanya tubuh Ibu Pertiwi yang sudah centang-perenang dikapling, birokrasi negara-sipil dan militer-baik pada tingkat nasional dan daerah sudah lama tercabik-cabik dikapling-kapling oleh berbagai satuan mafia birokrat dengan sistem sel berjenjang yang rumit merata di seluruh Nusantara tanpa kecuali. Bila Direktorat Jenderal Pajak, Bea dan Cukai, serta Ditjen Anggaran Depkeu belum telanjur diduduki oleh satuan-satuan tikus berseragam, kita masih dapat berharap bahwa pajak yang dibayar oleh perusahaan asing maupun nasional masih dapat diselamatkan dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.
Bila di departemen yang dulu bernama Pekerjaan Umum (PU) juga sunyi dari pemalak-pemalak berseragam, maka kita masih dapat berharap bahwa jalan-jalan tidak berlubang-lubang. Bila di Departemen Perhubungan tidak terjadi pengaplingan proyek, maka kita tentu saja layak bermimpi punya pelabuhan-pelabuhan-darat, laut, udara, dan sungai-yang mampu beroperasi lebih lama dari seumur jagung. Bila Departemen Pendidikan Nasional mampu menghentikan lagu lama Love Me Tender tentu saja anak-anak dapat diselamatkan dari kebingungan gonta-ganti buku pelajaran dan pemaksaan ujian nasional yang beruang 45 miliar rupiah
Dan yang paling tragis adalah Departemen Sosial dengan seluruh jajarannya di daerah-daerah di mana dana pengungsi bermiliar rupiah ludes tanpa dapat dilacak. Di wilayah konflik dan bencana malah dana- dana itu dipakai untuk tim sukses meraih suatu jabatan tertentu seperti yang dilaporkan Sdr Arianto Sangaji dalam tulisannya berjudul "Proyek Kekerasan di Sulawesi Tengah" (Kompas, 14/12/2004). Begitu haus dan rakusnya para pejabat sipil adigang-adigung ini melahap semua lahan- lahan finansial ini sampai-sampai lapangan parkir, termasuk di kampus- kampus (sic!) telah dikapling-kapling.
Aparat penegak hukum dan keamanan juga tidak mau ketinggalan dalam pesta nasional mengkapling-kapling bumi pertiwi dan birokrasi negara serta daerah. Setiap perempatan jalan dan tempat-tempat hiburan di kota- kota serta pangkalan ojek secara teratur mempersembahkan upeti dalam jumlah berkali-kali lipat gaji seorang kepala polres. Suatu perkara dapat ditelantarkan bertahun-tahun tanpa kabar (kasus pembobolan BNI misalnya) bila ada intervensi kekuasaan uang atau politik-administratif. Lembaga Kejaksaan, menurut seorang pengamat kepolisian, malah jauh lebih parah dalam memeras para tersangka. Porsi upeti sebanding dengan
Teori Pembangunan Masyarakat Dosen: Suharyanto  
Aufie’s scripts 23
luasnya kapling otoritas jaksa tertentu. Para hakim juga setali tiga uang dengan rekan-rekan mereka di Kejaksaan. Beberapa faksi militer menjadi pelindung dan bahkan pelaku dalam illegal logging, pencurian ikan laut, perkebunan, dan perdagangan ganja. Keamanan menjadi komoditas yang dapat direkayasa sedemikian rupa sehingga para aparat keamanan selalu tampil sebagai pahlawan pengawal dan pembela NKRI dan penjamin keamanan rakyat. Dalam kenyataannya, mereka lebih sibuk menjaga keamanan kapling-kapling satuan kepentingan, baik finansial maupun promosi kenaikan pangkat mereka sendiri.
Negara semakin impoten
Keadaan NKRI yang sudah sedemikian dikeroposi dan digembosi dari dalam oleh aparat birokrasinya sendiri nyaris memustahilkan efektifnya pelaksanaan setiap kebijakan maupun perangkat perundang-undangan yang ada. Bagaimana bisa suatu kebijakan nasional ditegakkan bila daftar isi dokumen kebijakan (Propenas misalnya) juga sudah dikapling-kapling. Bab sekian untuk departemen A. Subbab sekian sampai sekian untuk Ditjen A1, sedangkan subbab sisanya untuk Ditjen A2 dan A3.
Adalah menarik menyaksikan bagaimana para wakil setiap bagian dari birokrasi itu berdebat berjam-jam tentang penggunaan istilah tertentu. Ternyata tiap istilah yang digunakan punya implikasi di bagian mana sebuah proyek berikut dananya akan dialokasikan. Belum lagi bila bagian birokrasi tertentu harus berhadapan baik dengan aparat Ditjen Anggaran, Depkeu, maupun Bappenas dalam suatu dagang sapi proyek yang sangat merendahkan martabat bangsa.
Pengeroposan negara ini dari dalam tubuh birokrasinya sendiri adalah sebab utama dan pertama mengapa gonta-ganti presiden lima kali dalam enam tahun terakhir tidak membawa perubahan apa-apa dibandingkan dengan Thailand yang satu kali pergantian perdana menteri telah banyak mengubah nasib rakyat kecilnya (The Economist, 5/2/2005).
Sebab kedua semakin impotennya negara adalah semakin berjalinkelindannya keterkaitan berbagai masalah nasional dengan setumpuk faktor-faktor penyebab yang berada di lingkup tataran regional bahkan global. Masalah-masalah utama dan mendasar, seperti masalah perdagangan narkoba, perdagangan teknologi radioaktif dan nuklir, kerusakan lingkungan, perdagangan senjata, perdagangan anak dan
Teori Pembangunan Masyarakat Dosen: Suharyanto  
Aufie’s scripts 24
perempuan, tenaga kerja tak berdokumen, pencucian uang, dan terorisme semakin mustahil diselesaikan secara sendiri-sendiri oleh tiap negara. Diperlukan sistem dan mekanisme regional seperti ASEAN dan sejenisnya untuk menangani hal-hal tersebut di atas. Otoritas dan wewenang bahkan kedaulatan suatu negara nyaris menjadi klaim-klaim usang yang perlu ditinjau kembali secara komprehensif.
Faktor ketiga yang semakin membuat kemampuan negara menangani masalah mendekati titik nadir ini adalah gencarnya proses desentralisasi sebagai dampak bawaan yang tak terhindarkan dari tuntutan demokratisasi. Daerah-daerah otonom semakin asertif menarik garis batas pembagian kekuasaan politik-administratif serta anggaran antara pusat dan daerah. Hal ini diperparah dengan semakin merajalelanya keserakahan aparat birokrasi berwatak Orde Baru yang mulai mengkapling-kapling berbagai lahan dana anggaran potensial. Lebih jauh, beberapa pemerintah kota besar dan menengah malah mulai merintis kerja sama regional dan internasional dengan melangkahi pemerintah nasional.
Hasil akhir dari gempuran tiga faktor pelemah negara-bangsa ini adalah pada satu pihak pemerintah pusat tidak mampu menangani masalah- masalah yang berdimensi regional-terkini, TKI tak berdokumen di Malaysia-di lain pihak pemerintah pusat juga tidak berdaya memberikan pelayanan dasar dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Alhasil, seperti dirumuskan oleh Manuel Castells dalam karyanya The Power of Identity (1997:273): "…national governments in the Information Age are too small to handle global forces, yet too big to manage people’s lives".
Tamrin Amal Tomagola Sosiolog  http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0502/14/opini/1553516.htm Download: Kamis, 8 Juni 2006

Maandag 10 Junie 2013

Rumah Karya Pena: 1.     Laut Cina bagian Selatan

2.     Laut Sulu
3.     Perairan Dalam Kawasan Timur Indonesia
4.     Paparan Arafura
5.     Bagian Perairan Samudera Hindia
Kategori laut Indonesia berdasarkan derajat
dan tingkat kewenangan pengelolaan sumberdaya laut
 (Konvensi Hukum Laut Tahun 1982
)
1.     Wilayah Laut dengan Hak Kedaulatan Penuh
Laut Pedalaman                      Kedaulatan mutlak atas ruang
Laut Nusantara                        udara dan dasar laut serta
Laut Teritorial                           tanah di bawahnya.
2. Wilayah Laut dengan Hak Berdaulat
Zona Tambahan                       Kewenangan kekayaan yang
Zona Ekonomi Eksklusif           dikandung di dalamnya dan
Landas Kontinen                      pengaturan hal-hal tertentu.
3. Wilayah Laut dimana Indonesia memiliki kepentingan tapi tidak memiliki kedaulatan kewilayahan.
Laut Lepas
Dasar Laut Internasional di luar Landas Kontinen Indonesia
WILAYAH PESISIR
Daerah pertemuan antara darat dan laut dengan batas ke arah darat meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air yang masih mendapat pengaruh sifat-sifat laut  seperti angin laut, pasang surut, perembesan air laut yang dicirikan oleh jenis vegetasi yang khas.
Batas wilayah pesisir ke arah laut mencakup bagian atau batas terluar dari daerah paparan benua (continental shelf) dengan ciri-ciri masih dipengaruhi oleh proses
alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi
dan aliran air tawar.
WILAYAH UDARA
Ruang udara nasional atau                         Ruang angkasa yang pe
Wilayah keadulataan negara                   pemanfaatannya secara
kolong yang pembanfaatannya               internasional dan tidak
dikendalikan oleh negara                            boleh dijadikan subjek
POTENSI KEMARITIMAN
INDONESIA

I. POTENSI PEMBANGUNAN EKONOMI KEMARITIMAN   BERDASARKAN JENIS SUMBERDAYA
        -SUMBERDAYA DAPAT PULIH (RENEWABLE RESOURCES)
-          Ikan Pelagis besar /kecil                                         -  Terumbu karang
-          Ikan Demersal                                                         -  Hutan Mangrove
-          Udang dan crustacea lainnya                                 -  Pandang Lamun
-          Ikan Hias dan Ikan Karang                              -  Pulau-pulau kecil   
-          Dll.
   -SUMBERDAYA TAK DAPAT PULIH (NON-RENEWABLE RESOURCES)
a.  Bahan tambang dan mineral
-          Bahan bangunan                                                  -  Garam
-          Pasir besi  & Pasir kuarsa                                     -  Titanium
-          Batu apung                                                            -  Lempung Koalim
-          Siderit                                                                    -   Kromit/kromium
-          Mineral radio aktif (Zirkon)                                -   Emas
b.  Minyak dan gas bumi
II.  POTENSI PEMBANGUNAN EKONOMI KEMARITIMAN MENURUT SEKTOR KEGIATAN
  1. Perikanan Tangkap
  2. Perikanan Budidaya
  3. Industri Pengolahan Produk Perikanan
  4. Industri Bioteknologi 
  5. Pariwisata Bahari dan Pantai
  6. Pertambangan dan Energi
  7. Perhubungan Laut
  8. Industri Kapal, Bangunan Laut dan Pantai
  9. Ekosistem  Pesisir dan Laut :Hutan Pantai (mangrove); Padang lamun; Terumbu karang.
  10. Pulau-pulau Kecil
  11. Benda-benda Berharga

terwujudnya Benua Maritim Indonesia yang kokoh kuat, maju dan sejahtera serta aman sentosa sangat tergantung pada perkembangan pikiran dan perasaan rakyat Indonesia. Sebagaimana pada permulaan terwujudnya sikap kebangsaan adalah hasil perjuangan pemuda Indonesia, maka hendaknya juga dalam membentuk kesadaran akan makna Benua Maritim Indonesia bagi masa depan bangsa pemuda Indonesia memegang peran utama. Namun kalau dulu pemuda Indonesia bangkit sendiri, sekarang di samping kebangkitan pemuda atas prakarsa sendiri, sebaiknya diadakan pendidikan dan pembinaan pemuda Indonesia menuju ke kondisi yang paling baik buat bangsa Indonesia. Sebab makin banyak terjadi pengaruh terhadap pemuda Indonesia, seperti meluasnya materialisme, yang menarik perhatian pemuda ke arah yang berbeda dari kepentingan negara dan bangsa.

Saterdag 01 Junie 2013

just write anythiung in my mind and that i want, proudly present Rumah Karya Pena: Rumah Karya Pena: ANALISISURGENTSI IMPLEMENTASI ST...

Rumah Karya Pena: Rumah Karya Pena: ANALISISURGENTSI IMPLEMENTASI ST...: Rumah Karya Pena: ANALISISURGENTSI IMPLEMENTASI STRATEGI SEGMENTASI ... : ANALISIS URGENTSI IMPLEMENTASI STRATEGI SEGMENTASI PASAR DALAM MAN...
PANCASILA DAN UUD 1945
Kompetensi Dasar :  Kemampuan  menganalisis dan menerapkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Indikator  :
• Mendeskripsikan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka • Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai • Mendeskripsikan Pancasila sebagai paradigma pembangunan • Menunjukkan sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila • Menguraikan tahap-tahap amandemen Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. • Menunjukkan perilaku konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara
MATERI  POKOK :
A. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA B. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI C. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN D. AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK  INDONESIA TAHUN 1945. E. PERILAKU KONSTITUSIONAL DALAM HIDUP BERBANGSA DAN BERNEGARA  
ABSTRAKSI
Pancasila bagi bangsa Indonesia selain sebagai dasar negara juga merupakan ideologi nasional yang memuat cita-cita bangsa. Pancasila adalah ideologi yang terbuka dan dinamis. Nilai-nilai Pancasila menjadi sumber bagi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Republik Indonesia memberikan landasan konstitusional bagi para penyelenggara negara , dan mengikat seluruh warga negara . Dengan perpedoman pada Pancasila dan UUD 1945 maka diharapkan kita berperilaku secara konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara.  
A. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA 1. Pangertian idiologi Istilah idiologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar , cita-cita dan logos  berarti ilmu. Secara harafiah idiologi berarti ilmu tentang ide atau gagasan. Dalam pengertian sehari-hari “idea”
 2
disamakan  artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud  adalah cita- cita  bersifat tetap yang harus dicapai , sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan / paham. Beberapa pengertian ideologi sebagai berikut;  a. Patrick Corbett menyatakan ideologi sebagai setiap struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai sifat hakekat manusia dan alam semesta yang ia hidup didalamnya, suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut independen, dan suatu dambaan agar keyakinan- keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan b. AS Hornby menyatakan bahwa  ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seseorang atau sekelompok orang. c. Soejono Soemargono menyatakan secara umum “ideologi” sebagai kumpulan gagasan , ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut : a. Bidang politik b. Bidang sosial c. Bidang kebudayaan d. Bidang agama  
Menurut Frans Magnis Suseno , ideologi sebagai suatu sistem pemikiran, dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan terbuka. a. Ideologi tertutup: merupakan suatu sistem  pemikiran tertutup. Ideologi ini mempunyai ciri: - Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. - Atas nama ideologi  dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan  kepada masyarakat. - Isinya  bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri  tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan  dengan mutlak.
b. Ideologi terbuka merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ideologi terbuka mempunyai ciri-ciri: - Bahwa nilai-nilai  dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar  melainkan digali dan diambil  dari moral , budaya masyarakat itu sendiri. - Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang  melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut - Ideologi terbuka tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan  dalam masyarakat itu sendiri
 3
2. Pancasila sebagai ideologi bangsa Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa tercantum dalam ketetapan MPR No XVIII/ MPR /1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No II / MPR / 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar Negara. Pada pasal 1 Ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.  Catatan risalah /penjelasan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Ketetapan  tersebut menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam Ketetapan  dalam ketetapan ini didalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional sebagai cita cita dan tujuan negara. Dengan mendasarkan pada ketetapan MPR tersebut secara jelas menyatakan bahwa kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah sebagai: a)  Sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut : (1)  Sebagai dasar menegara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Arti menegara adalah menunjukkan sifat aktif daripada sekedar bernegara. (2)  Sebagai dasar untuk ulah atau aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang  merupakan penjabaran dari dan sesuai dengan prinsip prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. (3)  Sebagai dasar perhubungan (pergaulan, interaksi) antara warganegara yang satu dengan sesama warganegara. Diartikan bahwa penerimaan Pancasila oleh masyarakat bernegara dapat memungkinkan masyarakat yang berbeda beda latar belakangnya dapat menjalin interaksi dan bekerjasama dengan baik
b) Sebagai ideologi nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ideologi nasional mengandung makna ideologi yang memuat cita-cita dan tujuan daripada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Ideologi Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka oleh karena mempunyai ciri-ciri: - Bahwa nilai-nilai  dan cita-citanya tidak berasal dari luar  melainkan digali dan diambil  dari moral , budaya masyarakat itu sendiri. - Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang  melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut
 4
- Bahwa ideologi itu tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan  dalam masyarakat itu sendiri. Masyarakatlah yang memiliki ideologi Pancasila  
Jadi ciri  khas ideologi terbuka  yakni  bahwa isinya tidak operasional  dan akan menjadi operasional  apabila sudah dijabarkan kedalam peraturan perundangan. Oleh karena itu  ideologi terbuka  sebagaimana dikembangkan oleh bangsa Indonesia  senantiasa terbuka untuk proses reformasi dalam bidang kenegaraan, karena ideologi terbuka berasal dari masyarakat yang sifatnya dinamis. Pancasila  sebagai suatu  ideologi tidak bersifat  kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan  bahwa ideologi Pancasila mampu menyesuaikan  dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi  serta dinamika  perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan  ideologi Pancasila  bukan berarti  mengubah nilai- nilai dasar  yang terkandung didalamnya , namun mengeksplisitkan  wawasan secara lebih kongkret  sehingga memiliki kemampuan  yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah  aktual  yang senantiasa berkembang  seiring  dengan aspirasi  rakyat . Sumber semangat menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan umum UUD 1945. Dalam penjelasan tersebut dikatakan  “Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan- aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang- undang yanglehih mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut”.  
Beberapa faktor yang mendorong  pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah: a. Kenyataan  dalam proses pembangunan  nasional berencana  dan dinamika masyarakat  berkembang dengan cepat b. Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya  ideologi yang tertutup  dan beku cenderung  meredupkan perkembangan dirinya. c. Tekad untuk memperkokoh  kesadaran  akan nilai-nilai dasar Pancasila  yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan  secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.  d. Pengalaman sejarah kita di masa lampau
Pancasila  sebagai ideologi terbuka  terkandung nilai-nilai  sebagai berikut: 1. Nilai dasar, yaitu merupakan esensi  dari sila-sila Pacasila yang bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar ini terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar tersebut tertuang dalam  Pembukaan UUD 1945, sehingga oleh karena Pembukaan  memuat nilai- nilai dasar  ideologi Pacasila  maka pembukaan UUD 1945  merupakan suatu norma dasar  yang merupakan  tertib hukum tertinggi, sebagai
 5
sumber hukum positif  sehingga dalam negara  memiliki kedudukan sebagai “Staatsfundamentalnorm” atau pokok kaidah negara yang fundamental.  Sebagai ideologi  terbuka nilai dasar ini bersifat tetap dan tetap melekat  pada kelangsungan  hidup negara, sehingga mengubah Pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai dasar  ideologi Pancasila tersebut sama halnya  dengan pembubaran negara. Adapun nilai dasar tersebut  kemudian dijabarkan  dalam pasal-pasal  batang tubuh UUD 1945. 2. Nilai Instrumental merupakan  eksplitasi penjabaran lebih lanjut  dari nilai- nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya dalam UUD 1945 dan  Garis-Garis Besar Haluan Negara  yang lima tahun senantiasa  disesuaikan dengan  perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat , undang-undang, departemen-departemen sebagai lembaga pelaksanaan dan lain sebagainya . Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan  perubahan (reformatif). 3. Nilai Praktis, yaitu merupakan nilai-nilai  instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari  dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam  realisasi nilai praktis inilah maka penjabaran  nilai-nilai Pacasila  senantiasa berkembang  dan selalu dapat dilakukan  perubahan  dan perbaikan (reformasi) sesuai  dengan perkembangan  zaman, ilmu pengetahuan  dan teknologi  serta aspirasi masyarakat.
Sungguhpun demikian  keterbukaan ideologi Pacasila  terdapat batas-batas yang tidak boleh dilanggar, yaitu antara lain;  
a. Stabilitas nasional yang dinamis b. Larangan terhadap ideologi Marxisme, Leninisme, Komunisme c. Mencegah berkembangnya paham liberal d. Paham ateisme e. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan masyarakat f. Penciptaan norma-norma baru yang harus melalui konsensus di masyarakat
Jadi  ideologi Pancasila bersifat terbuka  pada hakikatnya , nilai-nilai dasar bersifat  universal dan tetap, adapun penjabaran dan realisasinya  senantiasa dieksplisitkan  secara  dinamis refomatif yang senantiasa mampu  melakukan perubahan  sesuai dengan dinamika  aspirasi mayarakat. Hal inilah  yang merupakan aspek penting  dalam negara  sebab suatu negara harus memiliki landasan nilai, dasar nilai serta asas kerokhanian yang jelas  yang memberikan arahan , motivasi, serta visi  bagi bangsa dan negara  dalam menghadapi  perkembangan dunia  yang semakin tidak menentu ini.  Agar  reformasi tidak sampai terjebak  pada suatu ajang perebutan kekuasaan oleh kelompok – kelompok kekuatan sosial politik  negara maka sudah seharusnya  melakukan revitalisasi ideologi negara  yang merupakan dasar hidup bersama.
 6
4.  Pancasila sebagai Ideologi yang Dinamis Suatu ideologi terbuka bersifat dinamis karena ia terbuka terhadap masuknya pengaruh dan nilai-nilai baru yang akan memperkaya nilai ideologi itu sendiri. Sekaligus masukknya nilai baru tersebut menjadikan ideologi yang bersangkutan mudah sekali menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman dan pemikiran manusia.  Pancasila sebagai ideologi terbuka bersifat dinamis. Dinamis artinya mampu menyesuaikan diri terhadap perkembangan dengan menerima masuknya nilai baru. Nilai nilai instrumental Pancasila senantiasa berubah, dan dinamis berkembang menyeseuaikan dengan tuntutan perubahan. Namun nilai-nilai dasarnya adalah tetap sebab apabila nilai-nilai dasarnya berubah maka berubah pula ideologi tersebut. Sebagaimana uraian di atas dalam Pancasila terkandung tiga nilai yaitu nilai dasar, nilai instrumnetal dan nilai praktis. Pancasila dengan baik dapat memenuhi kreteria sebagai ideologi yang terbuka dan dinamis.  Menurut Alfian suatu ideologi dikatakan sebagai terbuka dan dinamis bila memiliki 3 dimensi yaitu dimensi realitas,  idealitas, dan flekbilitas.  1) Dimensi realita dari ideologi  Bahwa nilai-nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakatnya. Nilai-nilai itu benar benar telah dijalankan, diamalkan dan dihayati sebagai nilai dasar bersama. Nilai-nilai ideologi itu tertanam dan berakar di dalam masyarakatnya. Ditinjau dari segi ini ideologi Pancasila mengandung dimensi realita di dalamnya.  Nilai-nilai dasar Pancasila bersumber dan ada dalam budaya dan pengalaman bangsa termasuk pengalaman dalam berhubungan dengan bangsa lain.  Menurut Alfian , kelima nilai dasar Pancasila itu mereka temukan dalam suasana atau pengalaman kehidupan masyarakat desa kita  yang bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan atau kebersamaan 2) Dimensi idealitas dari ideologi   Mengandung makna bahwa suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Ideologi tidak sekedar mendeskripsikan atau menggambarkan hakekat manusia dan kehidupannya namun juga memberi gambaran ideal masyarakat sekaligus memberi arah pedoman yang ingin dituju oleh masyarakat tersebut.  Menurut Sastrapetadja , ideologi selain memberi penafsiran atau pemahaman atas kenyataan, juga mempunyai sifat futuristik yaitu memberi gambaran akan masa depan. Nilai nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila merupakan nilai nilai yang dicita-citakan dan ingin diwujudkan 3) Dimensi fleksibilitas dari ideologi Mengandung pengertian bahwa ideologi memiliki keluwesan yang memungkinkan bahkan merangsang pengembangan pemikiran pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakekat atau jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
 7
Menurut Alfian , dimensi fleksibilitas suatu ideologi hanya mungkin dimiliki oleh ideologi yang terbuka atau ideologi yang demokratis karena ideologi yang terbuka atau demokratis justru mempertaruhkan relevansi kekuatannya pada keberhasilannya merangsang masyarakat untuk megembangkan pemikiran pemikiran baru tentang nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Melalui pemikiran pemikiran baru tersebut ideologi dapat memperbaharui dan mempersegar makna, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu tanpa khawatir atau menaruh curiga akan kehilangan nilai-nilai dasarnya  
TUGAS KELOMPOK
Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi yang terbuka yaitu memiliki unsur realitas, idealitas dan fleksibilitas. Unsur realitas dari Pancasila adalah bahwa nilai-nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakatnya dan benar benar telah dijalankan, diamalkan dan dihayati sebagai nilai dasar bersama. Sekarang berikan contoh nyata bahwa nilai Pancasila telah dijalankan oleh masyarakat Indonesia  Kegiatan dilakukan dengan mengisi lembar kerja berikut:
No Nilai Wujud nyata dalam kehidupan masyarakat 1 Ketuhanan Yang Maha Esa 1. 2. 3.
2 Kemanusiaan yang adil dan beradab
1. 2. 3.
3 Persatuan Indonesia  1. 2. 3.
4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan
1. 2. 3.
5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1. 2. 3.  
 8
Tugas dilakukan secara kelompok dan dipresentasikan
B. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
1. Pancasila berisi nilai-nilai dasar Pancasila berisi seperangkat nilai yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat. Nilai-nilai itu berasal dari kelima sila dari Pancasila yang apabila diringkas terdiri dari : 1. Nilai Ketuhanan 2. Nilai Kemanusiaan 3. Nilai Ketuhanan 4. Nilai Kerakyatan 5. Nilai Keadilan Nilai-nilai Pancasila tersebut termasuk dalam tingkatan nilai dasar. Nilai ini mendasari nilai lainnya yaitu nilai instrumental. Nilai dasar sekaligus mendasar semua aktifitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap. Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional dari negara Indonesia memiliki konsekwensi logis untuk menerima dan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara. Hal ini diupayakan dengan menjabarkan nilai Pancasila tersebut kedalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan ini selanjutnya menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara.  Pancasila dalam jenjang norma hukum berkedudukan sebagai norma dasar atau grundnorm daripada tertib hukum Indonesia. Sebagai norma dasar maka Pancasila mendasari dan menjadi sumber bagi pembentukan hukum serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional yaitu sumber bagi penyusunan peraturan perundang-undangan nasional.  
2. Makna setiap nilai dari Pancasila   Nilai-nilai Pancasila termasuk dalam nilai dasar. Nilai dasar itu memiliki kandungan makna yang dalam dan luhur bagi bangsa Indonesia. Kelima nilai dasar itu menjadi sumber bagi pengembangan nilai-nilai dibawahnya.
a. Makna Ketuhanan Yang Maha Esa 1) Pengakuan dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa  2) Menciptakan sikap taat menjalankan menurut apa yang diperintahkan melalui ajaran-ajaranNya 3) Mengakui dan memberikan kebebasan pada ornag lain untuk memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya 4) Tidak ada paksaan dan memaksakan agama kepada orang lain
 9
5) Menciptkan pola hidup saling menghargai dan menghormati antar umat beragama
b. Makna Kemansuiaan Yang Adil dan Beradab 1) kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan tuntutan hati nurani 2) pengakuan dan penghormatan akan hak asasi manusia  3) menwujudkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadaban 4) mengembangkan sikap saling mencintai atas dasar kemanusiaan 5) memunculkan sikap tenggang rasa dan tepo slira dalam hubungan sosial
c. Makna persatuan Indonesia  1) Mengakui dan menghormati adanya perbedaan dalam masyarakat Indonesia  2) Menjalin kerjasama yang erat dalam wujud kebersamaan dan kegotongroyongan 3) Kebulatan tekad bersama untuk mewujudkan persatuan bangsa  4) Mengutamakan kepentingan bersama diatas pribadi dan golongan
d. Makna Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuswaratan perwakilan 1) pengakuan bahwa rakyat Indonesia adalah pemegang kedaulatan 2) mewujudkan demokrasi dalam kehidupan politik, ekonomi dan sosial 3) pengambilan keputusan mengutamakan prinsip musyawarah mufakat 4) menghormati dan menghargai keputusan yang telah dihasilkan bersama 5) bertanggung jawab  melaksanakan keputusan
e. Makna Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia  1) keadilan untuk medapatkan sesuatu yang menjadi haknya 2) mengembangkan sikap adil terhadap sesama 3) menyeimbangkan antara hak dan kewajiban 4) saling bekerjasama untuk mendapatkan keadilan          
 Gb. Gotong –royong masyarakat desa menunjukkan adanya demokrasi sosial
 10
3. Pancasila sebagai sumber nilai Pada uraian di atas telah dikemukakan bahwa Pancasila berisi 5 nilai dasar sebagai landasan pokok penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai cita-cita bangsa merupakan cita- cita kenegaraan yang harus diwujudkan dalam kekuasaan yang melembaga atau terstruktur. Pancasila perlu diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Pengamalan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan cara : a. pengamalan secara obyektif  Pengamalan secara obyektif adalah dengan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan pada Pancasila b. pengamalan secara subyektif.  Pengamalan secara subyektif adalah dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila secara pribadi dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
 Kelima nilai dasar Pancasila itu bersifat fundamental, tetap dan abstrak. Oleh karena itu perlu dijabarkan dalam bentuk nilai instrumental yang lebih bersifat kongkrit dan operasional. Jabaran dari nilai dasar Pancasila itu dituangkan dalam UUD 1945 beserta peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya. Jadi dengan mentaati dan menjalankan ketentuan –ketentuan dalam UUD 1945 atau peraturan perundang-undangan dibawahnya berarti merupakan bentuk pengamalan Pancasila secara obyektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Pengamalan secara obyektif membutuhkan dukungan kekuasaan negara untuk menerapkannnya. Seorang warga negara atau penyelenggara negara yang berperilaku menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mendapatkan sanksi. Pengamalan secara obyektif bersifat memaksa serta adanya sanksi hukum. Disamping mengamalkan secara obyektif , secara subyetif warga negara dan penyelenggara negara wajib mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dalam rangka pengamalan secara subyektif ini Pancasila menjadi sumber etika dalam bersikap dan bertingkah laku setiap warga negara dan penyelenggara negara. Etika berbangsa dan bernegara bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila.  Dalam hubungannya dengan hal tersebut, MPR telah mengeluarkan ketetapan MPR No VII/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dinyatalan bahwa etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat.
 11
Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara dan Bermasyarakat ini bertujuan untuk: (1) memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek; (2) menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat; dan (3) menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat. Etika kehidupan berbangsa meliputi : a. Etika Sosial dan Budaya b. Etika Pemerintahan dan Politik c. Etika Ekonomi dan Bisnis d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Dengan berpedoman pada etika kehidupan berbangsa tersebut maka penyelenggara negara dan warga negara dapat bersikap dan berperilaku secara baik bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya. Etika kehidupan berbangsa tidak memiliki sanksi hukum . Namun sebagai semacam kode etik, maka pedoman etika berbangsa memberikan sanksi moral bagi siapa saja yang berperilaku menyeimpang dari norma-norma etik yang baik.
TUGAS KELOMPOK
Etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan.  Etika kehidupan berbangsa ini meliputi a. Etika Sosial dan Budaya b. Etika Pemerintahan dan Politik c. Etika Ekonomi dan Bisnis d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Lakukan kerja kelompok untuk menindetifikasi (menemutunjukkan contoh) perilaku-perilkau penyelenggara negara yang tidak sesuai atau bertentangan dengan etika kehidupan berbangsa. Untuk mengentahui bahasan lebih lanjut tentang Etika Kehidupan berbangsa, kalian dapt mempelajarinya pada bagian pengayaan. Kegiatan dilakukan dengan mengisi kertas kerja , berikut;  
No Etika Contoh perilaku yang menyimpang 1.  Etika Sosial dan Budaya  1. 2. 3.  2 Etika Pemerintahan dan Politik 1. 2.
 12
 3. 3 Etika Ekonomi dan Bisnis  1. 2. 3. 4 Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan 1. 2. 3. 5 Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan  1. 2. 3.
Hasil tugas dipresentasikan  
C. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN 1. Pengertian Paradigma Istilah paradigma awalnya dipergunakan dan berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan, terutama dalam filsafat ilmu pengetahuan. Selain terminologis, istilah ini dikembangkan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution (1970:49). Paradigma diartikan sebagai asumsi dasar atau asumsi teoritis yang umum sehingga  paradigma merupakan suatu sumber nilai, hukum dan metodologi. Sesuai dengan kedudukannya, paradigma memiliki fungsi yang strategis dalam membangun kerangka berpikir dan strategi penerapannya sehingga setiap ilmu pengetahuan memiliki sifat, ciri dan karakter yang khas berbeda dengan ilmu pengetahuan lainnya. Istilah peradigma semakin lama semakin berkembang dan biasa dipergunakan dalam berbagai bidang kehidupan dan ilmu pengetahuan. Misalnya, politik, hukum, ekonomi, budaya dan bidang-bidang ilmu lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari, paradigma berkembang menjadi terminology yang mengandung pegertian sebagai : sumber nilai, kerangka piker, orientasi dasar, sumber asas, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan dan proses dalam bidang tertentu, termasuk dalam pembangunan, gerakan reformasi maupun dalam proses pendidikan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi dan fungsi yang strategis dalam setiap proses kegiatan, termasuk kegiatan pembangunan. Perencanaan, proses pelaksanaan dan hasil-hasilnya dapat diukur dengan paradigma tertentu yang diyakini kebenarannya.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka mencapai masyarakat adil yang berkemakmuran dan makmur yang berkeadilan. Pembangunan nasional merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dasar yang diyakini kebenarannya. Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan
 13
negara adalah :”melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan  kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan pertama merupakan manifestasi dari negara hukum formal Sedangkan tujuan kedua dan ketiga merupakan manifestasi dari pengertian negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai manifestasi tujuan khusus atau nasional. Sementara tujuan yang terakhir merupakan perwujudan dari kesadaran bahwa yang hidup ditengah-tengah pergaulan masyarakat internasional. Secara filosofis, Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi yang sangat mendasar. Artinya, setiap pelaksanaan pembangunan nasional harus didasarkan atas nilai-nilai ya ng terkandung dalam sila-sila Pancasila. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dikembalikan atas dasar ontologis manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial. Oleh karena itu, baik buruknya pelaksanaan Pancasila harus dikembalikan kepada kondisi objektif dari manusia Indonesia. Apabila nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila sudah dapat diterima oleh manusia Indonesia (nasional maupun empiris), maka kita harus konsekuen untuk melaksanakannya. Bahkan, kita harus menjadikan Pancasila sebagai pedoman dan tolok ukur dalam setiap aktivitas bangsa Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila harus menjadi paradigma perilaku manusia Indonesia, termasuk dalam melaksanakan pembangunan nasionalnya. Berkaitan dnegan kenyataan di atas dan kondisi objektif bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia, maka tidak berlebihan apabila Pancasila menjadi tolok ukur atau parameter dalam setiap perilaku manusia Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan nasional harus dikembalikan pada hakikat manusia yang “monopluralis”.  Berdasarkan kodratnya, manusia “monopluratis” memiliki cirri-ciri sebagai berikut : (1) terdiri dari jiwa dan raga, (2) sebagai makhluk individu dan sosial, serta (3) sebagai pribadi dan makhluk Allah. Dengan demikian, pembangunan nasional harus dilaksanakan atas dasar hakikat “monopluralis”. Pendek kata, baik buruknya dan berhasil tidaknya pembangunan nasional harus diukur dari nilai-nilai Pancasila sebagai kristalisasi hakikat manusia “monopluralis”. Sebagai konsekuensi pemikiran di atas, maka pembangunan nasional sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia harus meliputi aspek jiwa yang mencakup akal, rasa dan kehendak; raga (jasmani); pribadi; sosial dan aspek ketuhanan yang terkristalisasi dalam nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, Pancasila dapat dipergunakan sebagai tolok ukur atau paradigma pembangunan nasional di berbagai bidang seperti politik dan hukum, ekonomi, hankam, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kehidupan agama. Adapun pokok-pokok Pancasila sebagai paradigma adalah;
 14
b. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan politik dan hukum  1) pengembangan sistem politik negara yang menghargai harkat dan martabat manusia sebagai subyek atau pelaku 2) pengembangan sistem politik yang demokratis, berkedaulatan rakyat dan terbuka 3) sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai moral bukan sekedar kekuasaan 4) pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat 5) politik dan hukum yang didasarkan atas moral Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan
c. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ekonomi 1) dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan menjadi kerangka landasan pembangunan ekonomi 2) mengembangkan sistem ekonomi yang berperi kemanusiaan 3) mengembangkan sistem ekonomi Indonesia yang bercorak kekeluargaan 4) ekonomi yang menghindarkan diri dari segala bentuk monopoli dan persaingan bebas 5) ekonomi yang bertujuan keadilan dan kesejahteraan bersama
d. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan sosial budaya 1) pembangunan sosial budaya dilaksanakan demi terwujudnya masyrakat yang demokratis, aman, tentram dan damai 2) pembangunan sosial budaya yang menghargai kemajemukan masyarakat Indonesia  3) terbuka terhadap nilai-nilai luar yang positif  untuk membangun masyarakat Indonesia yang modern 4) memelihara nilai-nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat e. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan pertahanan keamanan 1) pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara  2) mengembangkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta 3) mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain
f. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan tekonologi 1) pengembangan iptek diarahkan untuk mencapai kebahagian lahir batin, memenuhi kebutuhan material dan spiritual 2) pengembangan iptek mempertimbangkan aspek estetik dan moral 3) pengembangan iptek pada hakekatnya tidak boleh bebas nilai tetapi terikat pada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat 4) pembangunan iptek mempertimbangkan akal, rasa dan kehendak
 15
5) pembangunan iptek bukan untuk kesombongan melainkan untuk peningkatan kualitas manusia, peningkatan harkat dan martabat manusia
g. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan agama 1) pengembangan kehidupan beragama adalah terciptanya kehidupan sosial yang saling menghargai dan menghormati 2) memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama 3) tidak memaksakan keyakinan agama kepada orang lain 4) mengakui keberadaan agama orang lain dengan tidak saling menjelekkan dan menghina antar umat beragama
TUGAS
Pancasila sebagai paradigma pembangunan dapat diterapkan pula sebagai paradigma pembangunan dalam bidang pendidikan. Saat ini pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan kebijakan Ujian Akhir Nasional dengan batas nilai kelulusan 4.0. Ada yang pro dan kontra atas kebijakan ini. Bagaimana pendapat anda atas hal  tersebut? Lakukan debat publik  untuk membicarakan masalah di dalam berbagai topik debat.